Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH BERSUMPAH DENGAN AL QUR'AN ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhohullah

Tanya : Apakah boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim ?. Saya telah bersumpah dengan Al-Qur`an tentang tidak akan terjadinya suatu perkara, akan tetapi perkara tersebut ternyata terjadi. Apakah wajib atas saya untuk membayar kaffarah (penebus) atas sumpah ini ?

Jawab : “Boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim karena dia adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan firmanNya adalah salah satu sifat dari sifat-sifatNya sedangkan sumpah yang disyari’atkan adalah bersumpah dengan Allah atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifatNya.

Jika engkau bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim atas perkara yang akan datang, maka sumpahmu syah dan benar, maka jika engkau menyelisihi sumpah tersebut dengan sengaja dan dalam keadaan ingat maka wajib atasmu kaffarah, yaitu : membebaskan satu budak jika kamu mampu atau memberi makan 10 orang miskin yang setiap miskinnya (mendapat) setengah sho’[1] makanan dan lauk di negeri itu atau memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, engkau boleh memilih di antara ketiga perkara ini : membebaskan budak atau memberi makan atau memberi pakaian. Jika engkau tidak menemukan atau tidak mampu (melaksanakan) salah satu dari tiga perkara ini maka (wajib) bagi kamu untuk berpuasa 3 hari, berdasarkan firmanNya Ta’ala :

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari”. (QS. Al-Ma`idah : 89)
[Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006]

_________
FooteNote
[1] sho’ adalah 4 mudd, sedangkan 1 mudd adalah setara dengan 2 telapak tangan lelaki dewasa normal.

Sumber : http://almakassari.com/artikel-islam/fatwa/bersumpah-dengan-al-quran.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.