Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MANDI JUNUB MERANGKAP MANDI JUM'AT ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas?

Jawaban :
Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita].

Sumber : http://shirotholmustaqim.wordpress.com/2010/01/14/bolehkah-mandi-junub-merangkap-jumat/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.