Bismillah,
Diantara bid'ah-bid'ah seputar pengkhususkan pada bacaan surat Al Faatihah yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, setidaknya diantaranya ada 20, yakni :
1. Membacakan surat Al-Faatihah kepada mayit. Termasuk dalam masalah ini menghadiahkan (pahala) bacaan Al-Faatihah untuk orang yang sudah meninggal, dan membacakannya di sisi kuburan mereka.
Perlu Anda ketahui, semoga Allah menunjuki Anda, bahwa membacakan Al-Faatihah kepada orang yang sudah meninggal, atau menghadiahkan pahala bacaan tersebut untuk mereka, atau membacanya di sisi kubur mereka, atau di sela-sela bacaan dzikir, kesemuanya ini adalah perbuatan bid'ah yang banyak dilakukan oleh kaum Muslimin. Seakan-akan mereka pura-pura tidak tahu bahwa Allah berfirman:
لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ
"agar dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) .... " (QS. Yaasiin: 70),
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Apabila seorang hamba meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara :
sedekah jariyah (yang terus mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo'akannya." [HR. Muslim (no. 1631), Ahmad (II/316), dan Ibnu Majah (no. 3016)].
Dan Allah ta'ala berfirman :
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
"dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, " (QS. An-Najm: 39)
Artinya, sebagaimana seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain, maka ia pun hanya akan mendapatkan pahala atas kebaikan yang telah ia lakukan sendiri. Berdasarkan ayat yang mulia ini, Imam asy-Syafi'i rahimahullah mengambil kesimpulan hukum bahwasanya pahala bacaan al-Qur'an yang dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah mati tidak akan sampai kepadanya. Karena, bacaan tersebut tidak termasuk amalan dan perbuatan mereka sendiri.
Karenanya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan hal itu kepada umatnya. Beliau tidak pernah menyuruh atau membimbing mereka untuk melakukannya, baik dengan dalil yang jelas ataupun berupa isyarat.
Demikian pula, perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan dari Sahabat Nabi radhiallahu 'anhum jami'an. Seandainya perbuatan ini dianjurkan, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengerjakannya.
Akan tetapi, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hanya berwasiat kepada para Sahabatnya setelah selesai menguburkan mayit:
"Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mohonlah agar ia mampu menjawab pertanyaan (Malaikat-ed), karena sesungguhnya ia sedang ditanyai." [HR. Abu Dawud (no. 3221), Al-Hakim (I/ 370), dan Al-Baihaqi (IV165); guru kami, Al-Albani, semoga Allah menyucikan rohnya dan menerangi kuburnya, menshahihkan sanadnya].
Sama bid'ahnya dengan perbuatan-perbuatan di atas, membacakan surat Al-Faatihah di atas kepala mayit, dan membaca awal surat Al-Baqarah di ujung kedua kakinya.
2. Membaca surat Al-Faatihah ketika hendak melakukan suatu akad. Khususnya pada akad nikah atau peminangan, dan menjadikannya sebagai suatu syarat dalam akad tersebut. Sebagian umat Islam meyakini bahwa membaca surat Al-Faatihah ketika itu akan menjadi ikatan yang tidak akan pernah putus, atau ia sebanding dengan empat puluh empat sumpah.
Pada dasarnya, bid'ah adalah suatu kebiasaan yang buruk dan termasuk kesesatan. Dan keburukannya akan bertambah parah ketika ia berubah layaknya sebuah ibadah yang disyari'atkan. Sungguh, munculnya satu bid'ah pasti akan menghilangkan suatu sunnah. Dan bid'ah membaca Al-Faatihah ketika akad ini telah menghapuskan sunnah membaca khutbatul hajah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya.
3. Membaca Al-Faatihah dengan satu kali tarikan napas dan dengan niat menunaikan hajat. Perbuatan ini sama sekali tidak pernah diajarkan di dalam syari'at Islam. Ditambah lagi, cara membaca Al-Faatihah dengan satu napas ini menyelisihi cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membacanya. Karena, beliau berhenti (untuk bernapas) pada setiap ayat.
4. Menambahkan bacaan: "Ziyaadah fi syarafin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (tambahan bagi kemuliaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)." Perbuatan ini tentu menyelisihi perintah Allah azza wa jall dalam firman-Nya:
...صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. "(QS. Al-Ahzaab: 56)
5. Membaca Al-Faatihah setelah selesai membaca al-Qur-an. Biasanya, setelah selesai membaca al-Qur-an, sebagian orang langsung mengucapkan: "Al-Faatihah", kemudian mereka membacanya dengan suara pelan.
6. Mengucapkan: "Al-Faatihah" ketika melewati salah satu kuburan orang-orang shalih, atau di persimpangan jalan.
7. Membaca surat Al-Faatihah secara berjama'ah dan dengan suara keras, setelah salam dari shalat jenazah. Diikuti setelahnya dengan membaca ayat:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi .... " (QS. Al-Ahzaab: 56)
8. Mengerjakan shalat seratus raka'at dengan membaca surat Al-Faatihah dan surat Al-Ikhlaash sebanyak sepuluh kali (pada tiap rakaat). Dan setelah shalat membaca istighfar seratus kali, yang dilakukan pada hari raya 'Iedul Fithri, baik malam maupun siangnya.
9. Membaca Al-Faatihah setelah mengucapkan salam pada shalat Witir.
10. Makmum berisyarat dengan jari telunjuk pada saat imam membaca Al-Faatihah pada shalat jahriyyah.
11. Menambahkan ucapan Amin : "Aamiin ya arhamar raahimin" setelah imam membaca: "Waladh Dhaalliin".
12. Makmum mendahului imam dalam mengucapkan: "Aamiin."
13. Membaca surat Al-Faatihah dan surat al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) masing-masing tujuh kali setelah shalat ]um'at.
14. Imam berdiam cukup lama setelah selesai membaca surat Al-Faatihah.
15. Imam menjulurkan kedua tangannya ke bawah langsung setelah selesai membaca surat Al-Faatihah.
16. Mengeraskan bacaan basmalah pada shalat jahriyyah.
17. Mengeraskan bacaan ta'awwudz di dalam shalat.
18. Makmum mengucapkan: "Ista'antu bika ya Rabbi" (Aku meminta pertolongan kepada-Mu, ya Rabb), atau ucapan: "Allaahumma Iyyaaka Na'budu wa Iyyaaka Nasta'iin" (Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan) ketika imam membaca: "Iyyaaka Na'budu wa Iyyaaka Nasta'iin". Serta, ucapan makmum: "Rabighfirli wa liwaalidayya" (Ya Allah, ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku) ketika imam membaca: "Ihdinash Shiraathal Mustaqiim".
19. Shalat empat raka'at diantara shalat Zhuhur dan 'Ashar pada hari 'Asyura'. Pada setiap raka'atnya membaca surat Al-Faatihah satu kali, ayat Kursi sepuluh kali, surat Al-khlaash sebelas kali, dan surat al-Mu'awwidzatain lima kali. Lalu, setelah salam beristighfar kepada Allah tujuh puluh kali.
20. Shalat seratus raka'at pada malam pertengahan bulan Sya'ban. Pada setiap raka'at membaca surat Al-Faatihah dan surat Al-Ikhlaash sepuluh kali.[Hidaayatul Hairaan ilaa HukmLailatin Nishfmin Sya 'baan, cet. II].
[Disalin dari : "Qotfuts Tsamar al Mustathoobi fii Tafsiiri Faatyhatil Kitaab", 60 Mutiara Hikmah Al Faatihah, karya Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr, hal 125-130, Penerbit Pustaka Imam Syafi'i]
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.