Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



SHALAT DI MASJID ATAU DI KANTOR ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Kita tanyakan kepada pihak kantor, apakah memungkinkan bagi karyawan untuk pergi ke masjid terdekat ataukah tidak?

Jika memungkinkan untuk pergi ke masjid terdekat tanpa menyebabkan terbengkalainya pekerjaan maka wajib atas karyawan kantor tersebut untuk mengerjakan sholat di masjid karena pendapat yang paling kuat sholat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid, bukan hanya asal berjamaah meski memang ada ulama yang berpendapat yang penting berjamaah baik dilaksanakan di masjid, di rumah atau pun di kantor.

Akan tetapi jika pergi ke masjid tidak memungkinkan karena beberapa alasan :
letak masjid yang jauh dari kantor atau dikhawatirkan jika para karyawan pergi ke masjid mereka malah akan bertebaran ke mana-mana tidak karuan atau mereka malah mempermainkan kelonggaran ini dengan pulang ke rumah atau pekerjaan akan terbengkalai jika ditinggal pergi ke masjid karena sedang ada pekerjaan yang sangat padat, maka dalam kondisi semacam ini para karyawan bisa mengerjakan sholat berjamaah di kantor karena menjalankan pekerjaan dengan baik adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Ketika kami katakan bahwa para karyawan tersebut boleh sholat berjamaah di kantor, maka seharusnya mereka semua kumpul di satu tempat dan mengerjakan sholat di belakang satu imam.

Ini wajib dilakukan jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan dan kantor terdiri dari beberapa lantai, maka hendaknya para karyawan setiap lantai berkumpul di satu tempat pada masing masing lantai untuk mengerjakan sholat berjamaah.”

Syaikh Sholih al Fauzan mengatakan,
"Wajib hukumnya mengerjakan sholat berjamaah di masjid jika memungkinkan.
Diperbolehkan mengerjakan sholat berjamaah di kantor manakala pergi ke masjid menyebabkan :
Terbengkalainya pekerjaan atau karyawan yang malas bisa menghindar dari sholat berjamaah atau bahkan yang malas sholat bisa menghindar dari mengerjakan sholat, maka dalam kondisi semacam ini mendisiplinkan semua karyawan untuk mengerjakan sholat dengan berjamaah meski di lingkungan kantor adalah sebuah kewajiban, maka sholat wajib dikerjakan dengan berjamaah sebisa mungkin.

Adanya izin bagi para karyawan untuk pergi ke masjid lalu sebagian mereka malah tidak mengerjakan sholat sama sekali atau sholat sendirian adalah keburukan yang bisa dihilangkan dengan mendisiplinkan mereka untuk mengerjakan sholat berjamaah di lingkungan kantor.

Seandainya para pimpinan kantor mengerjakan sholat berjamaah di masjid, tidak ikut sholat berjamaah bersama para karyawan di lingkungan kantor hukumnya tidaklah mengapa. Masing-masing telah bersikap yang tepat, insya Allah."
[Fatawa Muhimmah li Muwazhzhofil Ummah, Hal 1-2].




Sumber : http://pengusahamuslim.com/shalat-di-masjid-1488


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.