Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
Sering kita menyaksikan seperti ini ketika shalat jamaah. Ketika imam bertakbir ALLAHU AKBAR, makmum pun ikut menyeruakan takbirnya dengan kerasnya. Apakah memang hal seperti ini dianjurkan bagi makmum?
Mari kita lihat fatwa ulama-ulama besar Saudi Arabia yang berada di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) mengenai hal ini.
Fatwa no. 10892
Pertanyaan :
Apabila imam mengucapkan takbiratul ihram Allahu Akbar, lalu makmum yang berada di belakang imam bertakbir Allahu Akbar dengan suara begitu kerasnya. Namun untuk takbir selain takbiratul ihram, mereka tidak mengeraskan suara seperti tadi; apakah mengeraskan suara takbir ketika takbiratul ihram seperti ini dibolehkan?
Jawaban :
Yang disyariatkan bagi imam adalah mengeraskan suaranya pada setiap takbir, sehingga orang-orang yang di belakang imam dapat mendengarnya.Adapun makmum yang disyariatkan baginya adalah tidak mengeraskan suaranya, baik ketika takbiratul ihram maupun takbir lainnya. Makmum cukup bertakbir dengan suara yang dapat didengarnya sendiri. Bahkan kalau kita nilai, takbir bagi makmum dengan suara keras seperti ini adalah suatu perkara yang diada-adakan dalam agama (alias: bidah) dan bidah adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-ada suatu perkara dalam agama ini yang tidak ada landasan dalam agama ini, maka amalannya tertolak" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, pengikut, dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini :
Ketua Lajnah Ad Daimah: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dalam fatwa Lajnah yang lain (no. 11317) dijelaskan bahwa makmum tidak perlu menjaherkan (mengeraskan) bacaan takbirnya. Makmum cukup bertakbir dengan suara yang dapat didengarnya sendiri, dengan menggerakkan bibirnya. Begitu juga dengan orang yang shalat sendirian (munfarid), dia tidak perlu menjaherkan takbirnya.
Demikian fatwa lajnah yang kami sarikan.
Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat dan diberi taufik untuk melakukan amal sholeh.
Sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/1217-hukum-makmum-mengeraskan-bacaan-takbir.html
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.