Oleh : Ust. Yazid bin Abdil Qadir Jawas
DEFINISI NIFAQ
Nifaq secara bahasa berasal dari kata naafaqa – yunaafiqu – nifaaqan wa munaafaqan yang diambil dari kata an-naafiqaa’, yaitu salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis tikus) dari sarangannya, dimana jika ia dicari dari lubang yang satu, makaia akan keluar dari lubang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata an-nafaqa (nafaq) yaitu lubang tempat bersembunyi. [Lihat An-Nihaayah V/98 oleh Ibnu Katsir]
Nifaq menurut syara’ yaitu menampakkan Islam dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan. Dinamakan demikian karena dia masuk pada syari’at dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain. Karena itu Allah memperingatkan dengan firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang munafiq itu mereka adalah orang-orang yang fasiq.” (QS. At-Taubah: 67)
Yaitu mereka adalah orang-orang yang keluar dari syari’at.
DEFINISI NIFAQ
Nifaq secara bahasa berasal dari kata naafaqa – yunaafiqu – nifaaqan wa munaafaqan yang diambil dari kata an-naafiqaa’, yaitu salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis tikus) dari sarangannya, dimana jika ia dicari dari lubang yang satu, makaia akan keluar dari lubang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata an-nafaqa (nafaq) yaitu lubang tempat bersembunyi. [Lihat An-Nihaayah V/98 oleh Ibnu Katsir]
Nifaq menurut syara’ yaitu menampakkan Islam dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan. Dinamakan demikian karena dia masuk pada syari’at dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain. Karena itu Allah memperingatkan dengan firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang munafiq itu mereka adalah orang-orang yang fasiq.” (QS. At-Taubah: 67)
Yaitu mereka adalah orang-orang yang keluar dari syari’at.
Allah menjadikan orang-orang munafiq lebih jelak dari orang-orang kafir. Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (QS. An-Nisaa’: 145)
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang Munafiq itu menipu Allah dan Allah akan membalah tipuan mereka…” (QS. An-Nisaa’: 142) [Lihat juga al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 9-10]
JENIS-JENIS NIFAQ
Nifaq ada dua jenis: Nifaq I’tiqadi dan Nifaq ‘Amali.
1. Nifaq I’tiqadi (Keyakinan)
Yaitu nifaq besar, dimana pelakunya menampakkan kislaman, tetapi menyembunyikan kekufuran. Jenis nifaq ini menjadikan keluar dari agama dan pelakunya berada di dalam kerak Neraka. Allah menyifati para pelaku nifaq ini dengan berbagai kejahatan, seperti kekufuran, ketiadaan iman, mengolok-olok agama dan pemeluknya serta kecenderungan kepada musuh-musuh untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam. Orang-orang munaifq jenisini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika tampak kekuatan Islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah. Dalam keadaan seperti itu, merekamasuk ke dalam agama Islam untuk melakukan tipu daya terhadap agama dan pemeluknya secara sembunyi-sembunyi, juga agar mereka bisa hidup bersama umat Islam dan merasa tenang dalam hal jiwa dan harta benda mereka. Karena itu, seorang munafiq menampakkan keimanannya kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Hari Akhir, tetapi dalam batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya. Nifaq jenis ini ada empat macam.
Pertama, mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau mendustakan sebagian dari apa yang beliau bawa.
Kedua, membenci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau membenci sebagian apa yang beliau bawa.
Ketiga, merasa gembira dengan kemunduran agama Islam.
Keempat, tidak senang dengan kemenangan Islam.
2.Nifaq ‘Amali
Yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq, tetapi masih tetap ada iman di dalam hatinya. Nifaq jenis ini tidak mengeluarkan dari agama, tetapi merupakan wasilah (perantara) kepada yang demikian. Pelakunya berada dalam iman dan nifaq. Lalu, jika perbuatan nifaqnya banyak, maka akan bisa menjadi sebab terjerumusnya dia kedalam nifaq sesungguhnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Ada empat hal yang jika berada pada diri seseorang, maka ia menjadi seorang munafiq sesungguhnya, dan jika seseorang memiliki kebiasaan salah satu daripadanya, maka berarti ia memliki satu kebiasaan (ciri) nifaq sampai ia meninggalkannya, bila dipercaya ia berkhianat, bila berbicara ia berdosa, bila berjanji ia memungkiri dan bila bertengkar ia melewati batas.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Al-Bukhari (34, 2459, 3178), Muslim (58), Ibnu Hibban (254-255), Abu Dawud (4688), At-Tirmidzi (2632), An-Nasa-I (VIII/116) dan Ahmad (II/189), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu.
Terkadang pada diri seorang hamba berkumpul kebiasaan-kebiasaan baik dan kebiasaan-kebiasaan buruk, kebiasaan-kebiasaan iman dan kebiasaan-kebiasaan kufur dan nifaq. Karena itu, ia mendapatkan pahala dan siksa sesuai konsekuensi dari apa yang mereka lakukan, seperti malas dalam melakukan shalat berjama’ah di masjid. Ini adalah di antara sifat orang-orang munafiq. Sifat nifaq adalah sesuatu yang buruk dan sangat berbahaya, karena itulah sehingga para Shahabat begitu sangat takutnya kalau-kalau dirinya terjerumus ke dalam nifaq. Ibnu Abi Mulaikah berkata: “Aku bertemu dengan 30 Shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka semua takut kalau-kalau ada nifaq dalam dirinya.”
PERBEDAAN ANTARA NIFAQ BESAR DAN NIFAQ KECIL
*Nifaq besar mengeluarkan pelakunya dari agama, sedangkan nifaq kecil tidak mengeluarkan dari agama.
*Nifaq besar adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal keyakinan, sedangkan nifaq kecil adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal perbuatan bukan dalam hal keyakinan.
*Nifaq besar tidak terjadi dari seorang mukmin, sedanghkan nifaq kecil bisa terjadi dari seorang mukmin.
*Pada galibnya, pelaku nifaq besar tidak bertaubat, seandainya pun bertaubat, maka adaperbedaan pendapat tentang diterimanya taubatnya di hadapan hakim. Lain halnya dengan pelakunya terkadang bertaubat kepada Allah, sehngga Allah menerima taubatnya. [‘Aqidah at-Tauhid (hal. 85-88) oleh Dr. Shalih bin Abdullah al-Fauzan]
[Disalin dari buku Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah hal. 223-227, karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas; Penerbit: Pustaka At-Taqwa, Bogor; Cetakan Pertama: Jumadil Akhir 1425 H – Agustus 2004 M]
Sumber : Catatan Al Akh Anwar Baru Belajar
http://www.facebook.com/notes/anwar-baru-belajar/m-u-n-a-f-i-k-nifaq-dan-jenis-jenisnya-/129039277139256
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.