Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



TANYA JAWAB USHUL FIQH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



1. Apa yang dimaksud dengan ushul fiqh?

Ushul Fiqh ditinjau dari aspek penamaan sebuah disiplin ilmu adalah; dalil-dalil fiqh ijmaliyyah (global) dan kaifiyah (cara) mengambil faedah darinya serta keadaan orang yang menyimpulkan faedah.

Penjelasan :

-   yang dimaksud dengan dalil-dalil fiqh ijmaliyyah yaitu dalil-dalil syar’i yang disepakati dan diperselisihkan.
- cara mengambil faedah darinya, yaitu cara menyimpulkan hukum-hukum syar’iyyah dari dalil-dalil syar’iyyah.
- keadaan orang yang menyimpulkan faedah, maksudnya mujtahid. (disarikan dari Ma’alim Ushul Fiqh (21-22)

2. Apa perbedaan ilmu ushul fiqh dan fiqh?

fiqh adalah buah dari ushul fiqh, karena sejatinya ilmu ushul fiqh adalah cara menyimpulkan fiqh itu sendiri dari dalil-dalil syar’iyyah. jadi ushul fiqh adalah alat atau tangga untuk mencapai fiqh.


Sumber : http://abuzubair.net/category/ushul-fiqh/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.