Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya berasal dari Timur Asia, bulan Hijriyah di tempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shaumlah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal.." dan seterusnya. Kami telah memulai shaum di Saudi, kemudian safar di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama tiga puluh satu hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum ?
Jawaban
Jika anda shaum di Saudi atau yang lain kemudian anda shaum di negeri anda maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari tiga puluh hari. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya berasal dari Timur Asia, bulan Hijriyah di tempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shaumlah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal.." dan seterusnya. Kami telah memulai shaum di Saudi, kemudian safar di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama tiga puluh satu hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum ?
Jawaban
Jika anda shaum di Saudi atau yang lain kemudian anda shaum di negeri anda maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari tiga puluh hari. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Shaum adalah hari dimana kalian shaum dan waktu berbuka adalah hari kalian berbuka"
Akan tetapi jika shaum kalian belum genap dua puluh sembilan hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari dua puluh sembilan hari. Wallahu waliyut Taufiq
Akan tetapi jika shaum kalian belum genap dua puluh sembilan hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari dua puluh sembilan hari. Wallahu waliyut Taufiq
PESAWAT AKAN NAIK SATU JAM SEBELUM TERBENAM MATAHARI, NAMUN SUDAH BERLALU SATU JAM, MATAHARI BELUM TERBENAM, APAKAH BOLEH KAMI BERBUKA KETIKA ITU ATAUKAH KAMI MENUNGGU HINGGA MATAHARI TERBENAM?
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kita satu jam sebelum adzan maghrib. Maka adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka. Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi ?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kita satu jam sebelum adzan maghrib. Maka adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka. Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi ?
Jawaban
Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan anda masih di udara, atau ketika anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini serta matahari telah tenggelam maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka" [Muttafaq 'alaih]
Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan anda masih di udara, atau ketika anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini serta matahari telah tenggelam maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka" [Muttafaq 'alaih]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan Solo]
Sumber :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=117533500683
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.