Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



TATACARA MANDI JANABAH (MANDI WAJIB)

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :


Bismillah
Mandi Janabah tentu bukan hal yang asing bagi orang yang sudah dewasa. Namun bagaimana tatacara mandi janabah seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam tentu masih sedikit yang tahu. Tidak ada perbedaan cara mandi janabah antara laki-laki dan wanita.

Berikut Tatacara Mandi Janabah :

* Niat di dalam hati dan tidak diucapkan

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Sesungguhnya amalan-amalan seseorang tergantung niatnya,dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari I/9 hadits no. 1) dan Muslim (I/1515 hadits no.1907))

Adapun niat cukup dalam hati tanpa perlu melafadzkannya. Mengenai bacaan niat “Nawaitu rof’al hadasil akbar …..” tidak ditemukan ada dalilnya.

* Membaca Bimillah

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Lihat Irwa’ Al Ghalil hadits no.81, syaikh Al Albani menghasankan hadits ini karena ada banyak jalur periwayatan dan penguat (syawahid).

* Mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan/dicelupkan ke dalam bejana/tempat air.

* Menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu digunakan untuk mencuci kemaluan dengan tangan kiri dan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali.

* Tangan kiri yang digunakan untuk mencuci kemaluan digosokkan/diusapkan ke bumi/tanah atau ke tembok sebanyak dua atau tiga kali dilakukan dengan sungguh-sungguh.

ثُمَّ ضَرَبَ بِــشِمَاْ لِهِ اْلأَرْضَ ، فَدَلّـَـكَهَا دَلْــكًا شَدِيْدًا …

“Kemudian Beliau mengusap tanah dengan tangan kirinya lalu menggosoknya dengan gosokan yang sungguh-sungguh…” (HR. Muslim no.720).

* Berwudhu sebagaimana wudhu hendak Shalat

Yakni melakukan madhmadhah (berkumur-kumur), istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah, dua lengan, mengusap kepala dan telinga.

* Memasukkan jari jemarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya sampai dipastikan kulit kepala terkena air. Setelah itu menuangkan air sepenuh 2 telapak tangan ke kepala sebanyak tiga kali siraman.


“ Kemudian Beliau menyela-nyela rambutnya dengan tangannya hingga ketika Beliau memastikan telah membasahi kulit kepalanya, Beliau pun menuangkan air ke kepalanya tiga kali” (HR. Bukhari no.272 dan Muslim no.716).

Ketika membasuh kepala dimulai dari belahan rambut bagian kanan kemudian kiri setelah itu bagian tengah. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah berkata :

أَمَّا أَ نَا, فَأُفِيْضُ عَلَى رَأْسِيْ ثَلاَ ثًا

“Adapun aku, aku menuangkan air ke kepalaku tiga kali.”Dan Beliau mengisyaratkan dengan kedua tangannya. (HR. Bukhari no.254 dan Muslim no.738).

“Rasulullah mengambil air dengan telapak tangannya lalu mulai menuangkannya ke belahan kepalanya yang kanan kemudian yang kiri” (HR. Bukhari no.258 dan Muslim no.723).

* Membasuh dan meratakan air ke seluruh tubuh

* Bergeser sedikit dari tempat semula lalu mencuci kaki, sebagaimana hadits Maimunah radhiallaahu ‘anha :

“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhu untuk mengerjakan shalat hanya saja Beliau tidak mencuci kakinya. Dan (sebelumnya) Beliau telah mencuci kemaluannya dan kotoran yang mengenainya. Kemudian Beliau menuangkan air ke atas tubuhnya, setelahnya Beliau memindahkan kedua kakinya(berpindah dari tempat semula), lalu mencuci keduanya.” (HR. Bukhari no.249 dan Muslim no.720).

Adapun hikmah diakhirkannya mencuci kaki, Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullaahu berkata : “Hikmah diakhirkannya mencuci kedua kaki agar dalam mandi janabah itu diawali dan diakhiri dengan membasuh anggota wudhu.” (Fathul Bari, I/470).

* Tidak Berwudhu lagi setelah mandi

‘Aisyah radhiallaahu ‘anha mengabarkan :
“Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mandi dan setelahnya shalat dua rakaat (qabliyyah shubuh) dan shalat shubuh dan aku tidak melihat Beliau memperbaharui wudhu setelah mandi”. (HR. Abu Dawud no.250, dishahihkan Syaikh Albani  dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Dengan demikian bila seseorang hendak mengerjakan shalat setelah mandi janabah maka wudhu yang dilakukan saat mandi janabah telah mencukupinya selama wudhu tersebut belum batal, sehingga ia tidak perlu mengulangi wudhunya setelah mandi.

* Mengeringkan air dari tubuh dengan mengeringkan/mengibaskan air dengan tangan.

Hadits Maimunah radhiallaahu ‘anha disebutkan :
“….Maimunah berkata : Aku pun memberikan kain/handuk kepada Beliau (untuk mengusap/mengelap tubuh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam) namun Beliau tidak menginginkannya. Maka mulailah Beliau mengibaskan air dengan tangannya.” (HR. Bukhari no.274 dan Muslim no.720).

Dari ucapan Maimunah radhiallaahu ‘anha tentang perbuatan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika selesai mandi :

وَجَعَلَ يَقُوْلُ بِا لْمَاْءِ هَكَذَا

(Mulailah Beliau melakukan begini terhadap air yang menempel di tubuhnya) yakni يَنْفُضُهُ mengibaskannya (HR. Muslim no.722) ada dalil tidak terlarangnya mengibaskan atau menepiskan air dengan tangan dari anggota tubuh setelah wudhu dan mandi. (Subulus Salam, I/141).

Adapun menyekanya dengan menggunakan kain, handuk atau yang selainnya maka kita dapati ulama berselisih pendapat (ikhtilaf).

Pertama : Tidak mengapa melakukannya setelah berwudhu dan mandi, demikian pendapat Anas bin Malik dan Ats Tsauri.

Kedua : makruh untuk dilakukan setelah wudhu dan mandi, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abi Laila.

Ketiga : Dimakruhkan dalam wudhu namun tidak makruh bila dilakukan setelah mandi, demikian  pandangan Ibnu ‘Abbas. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/222).

Dalam hal ini penulis lebih memilih pendapat yang pertama karena tidak adanya dalil yang melarang dalam masalah ini. Adapun penolakan Beliau bukan berarti larangan, namun Beliau lebih menyenangi mengibaskannya dengan tangan Beliau atau karena perkara yang lainnya. Sehingga apabila mengibaskan dengan tangan dibolehkan (mubah) berarti tansyif semisalnya juga dibolehkan, karena mengibaskan dengan tangan dan menyeka dengan handuk sama-sama bertujuan menghilangkan air yang menempel di tubuh. Wallaahu ‘alam.

Seorang Wanita Tidak Harus Melepas Jalinan/Kepangan Rambutnya

Bila wanita sebelum mandi janabah menggelung/menjalin rambutnya, apakah ia wajib melepas kepangan atau jalinannya ketika hendak mandi ? Tentang ini, Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiallaahu ‘anha pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, ia berkata :

“Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang sangat kuat kepangan/jalinan rambutku, apakah aku harus melepaskannya saat mandi janabah?” Beliau menjawab : “Tidak perlu, namun cukup bagimu untuk menuangkan air tiga tuangan ke atas kepalamu, kemudian engkau curahkan air ke tubuhmu, maka engkau suci.” (HR. Muslim no.330).

Al-Imam Ahmad rahimahullaahu pernah ditanya, apakah wanita yang mandi janabah harus melepaskan jalinan atau kepangan rambutnya? Beliau menjawab, tidak wajib dengan dalil hadits Ummu Salamah radhiallaahu ‘anha (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, masalah Wa Tanqudhul Mar’ah Sya’raha li Ghusliha minal haidh wa Laisa ‘alaiha Naqdhuhu minal Janabah Idza Arwat Ushulaha).

Bagi yang ingin mendapatkan keterangan lengkap pembahasan masalah Mandi Janabah, dipersilahkan membaca Tulisan Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari berjudul :

* Mandi Janabah Bagian 1 Majalah Asy Syari’ah Vol. II/No.22/1427H/2006 halaman 51-55
* Mandi Janabah Bagian 2 Majalah Asy Syari’ah Vol. II/No.23/1427H/2006 halaman 54-56
* Mandi Janabah Bagian 3 Majalah Asy Syari’ah Vol. II/No.24/1427H/2006 halaman 64-69

Wallaahu ‘Alam.



Diringkas dengan beberapa tambahan oleh dr.Abu Hana

Artikel terkait masalah ini, dapat dilihat pada artikel lainnya dengan judul :
- SIFAT MANDI JUNUB DAN PERBEDAANNYA DENGAN MANDI HAID
- SIFAT MANDI NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM


Sumber : http://kaahil.wordpress.com



Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.