Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



APAKAH MAKRUH MENAMAKAN NASIKAH DENGAN AQIQAH ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :




Oleh : Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah

Terjadi perbedaan pendapat tentang makna aqiqah secara bahasa, dalam hal ini ada tiga pendapat.

Pendapat Pertama
Pendapat Abu Ubaid dan Al-Ashma’i dan selain keduanya bahwa asal kata aqiqah adalah rambut yang berada di kepala bayi ketika dilahirkan. Kambing yang  disembelih berkenaan dengan kelahiran anak dinamakan aqiqah karena rambut tersebut (yang ada pada bayi) dicukur ketika diadakan penyembelihan. Ini termasuk penamaan sesuatu dengan nama malabisnya, dan ini termasuk cara orang Arab dalam ucapannya (yakni diberikan istilah aqiqah bagi kambing yang disembelih itu dengan meminjam nama dari perkara lain –dalam hal ini istilah bagi rambut di kepala bayi ketika dilahirkan- yang punya kaitan dengannya,-pent)

Pendapat Kedua.
Aqiqah adalah penyembelihan itu sendiri. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad –semoga Allah merahmati beliau- dan beliau menyalahkan Abu Ubaid dan orang yang sependapat dengannya.

Pendapat Ketiga
Aqiqah meliputi dua pendapat di atas dan ini pendapatnya Al-Jauhari dalam Ash-Shihah. Kata Ibnul Qayyim : “Pendapat ini yang lebih utama (tepat) wallahu  a’lam”.

Terjadi pula perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memutlakkan nama aqiqah. Dalam hal ini ada tiga pendapat.

Pertama.
Makruh berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bawha Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aqiqah maka beliau  bersabda : “Allah tidak menyukai ‘uquq (secara bahasa makna uquq adalah durhaka, -pent) –seakan-akan beliau tidak menyukai nama itu-. Para sahabat berkata :

“Ya Rasulullah, kami hanyalah menanyakan kepadamu tentang apa yang harus dilakukan salah seorang dari kami (ketika) kelahiran anak”. Beliau bersabda.

“ Siapa yang ingin bernasikah (menyembelih berkenaan dengan kelahiran) untuk anaknya maka hendaklah ia lakukan, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk wanita satu ekor”.

Berdasarkan hadits diatas penyembelihan untuk kelahiran anak dinamakan nasikah dan tidak dinamakan aqiqah.

Kedua.
Boleh, tidak makruh menamakannya dengan aqiqah. Mereka berdalil dengan hadits yang banyak di antaranya hadits Samurah.

“ Anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya”

Dan selain dari hadits-hadits yang shahih di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai lafadz tersebut.

Ketiga
Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Tuhfatul Wadud hal. 54 setelah beliau menyebutkan perbedaan pendapat yang ada, beliau berkata :

“Aku katakan : Yang sebanding dengan perselisihan ini adalah dalam nenamakan shalat Isya dengan Atamah. Dalam hal ini ada dua riwayat dari Imam Ahmad.

Penetapan terhadap dua permasalahan ini adalah makruhnya meninggalkan nama yang masyru (disyariatkan) seperti Isya dan Nasikah dan menggantinya dengan nama  aqiqah dan ‘atamah. Adapun jika nama yang digunakan itu adalah nama yang syar’i dan nama tersebut tidak ditinggalkan, namun terkadang dipakai nama yang lain maka tidak jadi masalah. Berdasarkan hal ini bersesuaianlah hadits-hadits yang ada, dan Allah-lah yang memberi taufiq” [1]

Kami katakan :
Apa yang kita saksikan sekarang dari saudara-saudara kita,mereka justru meninggalkan nama syar’i –tentunya ini menjadi masalah- dan mereka memberikan nama (dengan nama) yang tidak syar’i, hingga bila anda menyebutkan dihadapan seseorang tentang kata nasikah niscaya ia akan meminta kepadamu penjelasan makna dari kata tersebut. Karena itu kami memberi peringatan pentingnya untuk kembali pada lafadz-lafadz syar’i yang telah diitnggalkan, agar beredar lafadz ini dari mulut ke mulut di tempat perkumpulan kita, hingga tersebarlah nama ini kita tidak mengganti lafadz syar’i dengan yang selainnya agar kita tidak terjatuh pada (perbuatan) sebagaimana firman Allah.

“ Lalu orang-orang dzalim itu mengganti ucapan (perintah) dengan apa yang tidak diucapkan (diperintahkan) kepada mereka”
[QS. Al-Baqarah : 58]

Berkata Al-Hafidz ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/588) setelah membawakan hadits (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang aqiqah) :

“maksud yang diambil dari hadits ini adalah lebih utama menamakan (penyembelihan berkenaan dengan kelahiran anak) dengan nasikah atau dzabihah dan tidak dinamakan aqiqah” (selesai ucapan Al-Hafidz).

Berkata Ibnu Abdil Barr :
“Dalam hadits ini menunjukkan tidak disukainya nama-nama yang mengandung makna yang jelek. Dan berdasarkan dhahir hadits ini wajib untuk menyebutkan sembelihan bagi anak yang lahir dengan nasikah dan tidak dinamakan aqiqah. Akan tetapi aku tidak mengetahui ada seorang pun dari ulama yang condong kepada ucapan ini (seperti dhahir hadits) dan tidak ada yang berpendapat demikian. Aku mengira mereka meninggalkan hal tersebut karena adanya riwayat lain yang shahih di sisi mereka dari hadits-hadits yang menyebut lafadz aqiqah” Demikian dalam At-Tanwir.

Berkata Az-Zarqani : 
“Mudah-mudahan yang dimaksudkan oleh Ibnu Abdil Barr adalah mereka para mujtahid (dari kalangan orang-orang yang berijtihad), dan jika tidak maka (beliau keliru karena) sebenarnya telah berkata Ibnu Abid Dam dari teman-teman mereka yang bermadzhab Syafi’iyah bahwa sunnah menamakannya dengan nasikah atau dzabihah dan makruh menamakannya dengan aqiqah sebagaimana tidak disukainya menamakan shalat Isya dengan Atamah”.

Dan Al-Bujairami berkata : 
“Yang lebih utama menamakannya dengan dzabihah dan nasikah karena pada lafadz aqiqah ada isy’ar uquq (durhaka). Maka menamakannya dengan aqiqah berarti menyelisihi nama yang lebih utama” [2]


[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah, Penerjemah Ummu Ishaq Zulfa bint Husain, Penerbit Pustaka Al-Haura]

__________
Foote Note
[1]. Dari kitab Mu’jam Al-manahi Al-Lafdhiyyah hal. 244 oleh Syaikh Bakr Abu Zaid
[2]. Awjazul Masalik ila Muwatha’ Imam Malik (9/209) oleh Muhammad Zakaria Al-Kandahlawi


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/713/slash/0


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.