Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



LABA PENJUALAN, ADA BATASNYA ATAU TIDAK ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Pertanyaan :
Adakah patokan dan batas keuntungan penjualan yang ditentukan syariat? Ataukah memang tidak ada batasnya, sehingga keuntungan boleh mencapai 2x lipat atau berkali-kali lipat?

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab:
Tidak ada batas keuntungan dalam penjualan. Karena Allah Ta’ala menghalalkan jual-beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu. Allah Ta’ala berfirman:

إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kamu” (QS. An Nisa: 29)

Allah Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282)

Maka keuntungan itu tidak terbatas, jika memang keuntungan yang direncanakan tersebut masih dibenarkan dan masih sesuai dengan aturan syariat. Namun tidak boleh jika keadaannya:

* Keuntungan tersebut tidak sesuai dengan aturan syariat, misalnya keuntungan ribawi atau berupa tambahan pembayaran yang tergolong riba.

* Besarnya keuntungan tersebut sampai membuat orang faqir tidak bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya. Seseorang tidak boleh membuat orang lain tidak bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya dengan memberi tambahan harga yang memberatkan. Yang seperti ini tidak boleh, karena keadaannya mendesak.

Jika keuntungan yang direncanakan tersebut masih wajar (tidak jauh dari harga pasaran, pent.), atau memang dipengaruhi oleh kenaikan harga-harga barang, maka tidak mengapa.
(Muntaqa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 306)


 Sumber : https://kangaswad.wordpress.com/2010/06/03/laba-penjualan-ada-batasnya-atau-tidak/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.