Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tanya : Adakah sunnahnya berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib?
Jawab:
Saya tidak mengetahui adanya hadits yang shahih dalam hal ini, akan tetapi Ibnu Umar dan mayoritas ulama salaf melakukan hal itu. Masalah dalam hal ini adalah luas. Walhamdulillah. Terdapat dalam permasalahan ini hadits yang lemah pada riwayat Abu Dawud rahimahullah dan dikuatkan oleh perbuatan Ibnu Umar dan ulama salaf yang lainnya. Semoga Allah memberikan hidayah.
[Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 35, hal. 398].
Tanya : Adakah sunnahnya berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib?
Jawab:
Saya tidak mengetahui adanya hadits yang shahih dalam hal ini, akan tetapi Ibnu Umar dan mayoritas ulama salaf melakukan hal itu. Masalah dalam hal ini adalah luas. Walhamdulillah. Terdapat dalam permasalahan ini hadits yang lemah pada riwayat Abu Dawud rahimahullah dan dikuatkan oleh perbuatan Ibnu Umar dan ulama salaf yang lainnya. Semoga Allah memberikan hidayah.
[Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 35, hal. 398].
Ustadz. Abu Muawiah , pengasuh situs http://al-atsariyyah.com/ ketika ditanya dengan perkara serupa, beliau menjawab :
Dalil dari amalan berpindah tempat untuk shalat sunnah adalah adanya beberapa hadits yang melarang untuk menyambung shalat sunnah dengan shalat wajib tanpa dipisahkan oleh perpindahan tempat atau dipisahkan oleh ucapan. Karenanya jika setelah shalat wajib seseorang itu berzikir maka dia sudah dianggap memisahkan shalat wajib dengan shalat sunnah dengan suatu ucapan, dan karenanya dia tidak harus berpindah dari tempatnya.
Dalil dari amalan berpindah tempat untuk shalat sunnah adalah adanya beberapa hadits yang melarang untuk menyambung shalat sunnah dengan shalat wajib tanpa dipisahkan oleh perpindahan tempat atau dipisahkan oleh ucapan. Karenanya jika setelah shalat wajib seseorang itu berzikir maka dia sudah dianggap memisahkan shalat wajib dengan shalat sunnah dengan suatu ucapan, dan karenanya dia tidak harus berpindah dari tempatnya.
Sumber :
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/berpindah-tempat-untuk-melaksanakan-shalat-sunnah-setelah-shalat-wajib/
http://al-atsariyyah.com/pembahasan-lengkap-shalat-sunnah-rawatib.html
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/berpindah-tempat-untuk-melaksanakan-shalat-sunnah-setelah-shalat-wajib/
http://al-atsariyyah.com/pembahasan-lengkap-shalat-sunnah-rawatib.html
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.