Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM JILBAB DAN MENGENAKAN HIJAB BAGI WANITA TUA

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Pertanyaan :
Bolehkah wanita tua yang berusia 70-an atau 90-an membukakan wajahnya terhadap terhadap kerabatnya yang bukan mahramnya?

Jawaban:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 60).

"Wanita-wanita tua yang sudah tidak haid lagi dan yang tidak ada keinginan untuk menikah lagi serta tidak berdandan dengan perhiasan, dibolehkan menampakkan wajah kepada laki-laki yang bukan mahramnya, namun lebih baik dan lebih berhijab, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan, "Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (QS. An-Nur:60).

Karena mungkin saja terjadi fitnah akibat melihatnya karena kecantikannya walaupun sudah tua dan tidak berdandan dengan perhiasan. Bila berhias, maka wanita tua pun tidak boleh menampakkan wajah. Yang termasuk tabarruj (berhias/berdandan) adalah membaguskan wajah dengan celak atau lainnya. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.
[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baz, hal. 160-161].



Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Sumber : http://majmu-fatawa.blogspot.com/2011/06/hukum-jilbab-dan-mengenakan-hijab-bagi.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.