Oleh : Ust. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Pertanyaan :
Assalamualaikum
Saya mau tanya, saya punya rumah sudah saatnya perlu diperbaiki/ renovasi, tetapi saya belum mempunyai uang yang cukup untuk memperbaikinya. Kalau saya meminjam uang dari bank (seperti Bank Syariah Mandiri, yang notabene berbasiskan agama Islam, maaf terpaksa menyebutkan namanya) bagaimana?
Kalau di bank tersebut, tidak menyebutnya dengan bunga, tetapi dengan istilah lainnya. Apakah itu termasuk haram?
Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalamualaikum.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
SELAMA AKADNYA HUTANG-PIUTANG, MAKA setiap KEUNTUNGAN atau tambahan YANG DIPERSYARATKAN ATAU DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH FIHAK ADALAH RIBA DAN itu DIHARAMKAN DALAM ISLAM. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu:
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba.”
Ucapan Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334)
Adapun PERUBAHAN NAMA ATAU SEBUTAN itu TIDAK DAPAT MERUBAH HUKUM, bahkan itu semakin menjadikan dosanya berlipat ganda, dosa memakan riba DAN DOSA MEMANIPULASI SYARI'AT ALLAH.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)
Untuk mengetahui apakah akad yang ditawarkan oleh bank adalah akad hutang piutang atau akad istisna’ atau murabahah, anda dapat mengetahuinya dengan menjawab dua pertanyaan berikut:
Siapakah yang mendatangkan barang kepada saudara? Bila bank mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila saudara yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.
Kepada siapakah saudara mengajukan komplain bila terjadi kerusakan atau cacat pada barang/pekerjaan yang anda peroleh dengan akad itu? Bila bank tidak mau tanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang anda peroleh melalui akad itu, maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang anda peroleh melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.
Perlu diketahui, bahwa dalam syari’at perniagaan dalam Islam yang dibenarkan untuk mengambil keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian –jika hal itu terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني
Dari sahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata: “Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani)
Wallahu a’alam bisshowab.
Sumber : http://konsultasisyariah.com/meminjam-uang-di-bank-syariah
Pertanyaan :
Assalamualaikum
Saya mau tanya, saya punya rumah sudah saatnya perlu diperbaiki/ renovasi, tetapi saya belum mempunyai uang yang cukup untuk memperbaikinya. Kalau saya meminjam uang dari bank (seperti Bank Syariah Mandiri, yang notabene berbasiskan agama Islam, maaf terpaksa menyebutkan namanya) bagaimana?
Kalau di bank tersebut, tidak menyebutnya dengan bunga, tetapi dengan istilah lainnya. Apakah itu termasuk haram?
Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalamualaikum.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
SELAMA AKADNYA HUTANG-PIUTANG, MAKA setiap KEUNTUNGAN atau tambahan YANG DIPERSYARATKAN ATAU DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH FIHAK ADALAH RIBA DAN itu DIHARAMKAN DALAM ISLAM. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu:
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba.”
Ucapan Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334)
Adapun PERUBAHAN NAMA ATAU SEBUTAN itu TIDAK DAPAT MERUBAH HUKUM, bahkan itu semakin menjadikan dosanya berlipat ganda, dosa memakan riba DAN DOSA MEMANIPULASI SYARI'AT ALLAH.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)
Untuk mengetahui apakah akad yang ditawarkan oleh bank adalah akad hutang piutang atau akad istisna’ atau murabahah, anda dapat mengetahuinya dengan menjawab dua pertanyaan berikut:
Siapakah yang mendatangkan barang kepada saudara? Bila bank mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila saudara yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.
Kepada siapakah saudara mengajukan komplain bila terjadi kerusakan atau cacat pada barang/pekerjaan yang anda peroleh dengan akad itu? Bila bank tidak mau tanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang anda peroleh melalui akad itu, maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang anda peroleh melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.
Perlu diketahui, bahwa dalam syari’at perniagaan dalam Islam yang dibenarkan untuk mengambil keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian –jika hal itu terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني
Dari sahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata: “Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani)
Wallahu a’alam bisshowab.
Sumber : http://konsultasisyariah.com/meminjam-uang-di-bank-syariah
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.