Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Hukum Membeli Emas Secara Kredit

Tanya :
Bagaimana hukum membeli emas secara diangsur?
titi [titi.xxxx@gmail.com]

Jawab :
Tidak boleh karena ini termasuk dalam transaksi riba nasi`ah. Riba nasi`ah adalah jual beli dua jenis barang ribawiah yang sama dalam ‘illat dengan tidak secara kontan (kredit). Sementara uang dan emas termasuk barang ribawiah dengan illat yang sama yaitu sama-sama mempunyai nilai tukar.

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, korma dengan korma, dan garam dengan garam. Harus sama besar, sama takarannya, dan harus kontan. Kalau jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat harus kontan.” (HR. Muslim)

Maka dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wasallam menyatakan, jika ada dua barang ribawi yang mempunyai illat yang sama tapi jenisnya berbeda maka boleh diadakan pertukaran dengan catatan harus kontan. Dan walaupun uang dan emas adalah dua jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya mempunyai illat yang sama yaitu mempunyai nilai tukar. Karenanya keduanya boleh ditukarkan dengan syarat harus kontan.
Solusinya, hendaknya dia mengumpulkan uang sampai mencukupi harga emas yang akan dia beli, lalu dia membeli emas secara tunai.
Wallahu a’lam.

___________

Pertanyaan:
Apakah boleh menukar emas dengan uang yang dibayar secara kredit sebagaimana membeli barang lainnya? Atau harus dengan tunai di majelis tanpa menunda pembayaran sedikit pun? Apa dalil yang membolehkan atau tidaknya hal ini? Karena sebagian orang ada yang membeli perhiasan (emas) dengan cara kredit semacam ini.

Jawaban :
Tidak boleh menukar emas dengan uang, walaupun keduanya tidak sama jenis kecuali dengan syarat harus tunai dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba dalam sabdanya,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika berbeda jenis, maka juallah terserah kalian, asalkan tunai”[HR. Muslim no. 1587]

Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabtnya.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’]

Yang menandatangani fatwa ini :

Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh
Anggota :
- Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan,
- Syaikh Sholeh Al Fauzan,
- Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota

[Pertanyaan kedua dari fatwa no. 20790, 11/96-97]



Sumber :
http://al-atsariyyah.com/hukum-membeli-emas-secara-kredit.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3318-beli-emas-secara-kredit.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.