Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



FATWA PARA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG GANJA

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Ibnul Qoyyim, Imam Al-Bahuti, dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)

1. Fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika menjawab pertanyaan hukum ganja yang diajukan kepadanya, ”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. dalam tempat lain, beliau berjata : Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras. (litab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 34/210).

2. Fatwa Al-Hafidz Adz-Dzahabi
Al-Hafidz Adz-Dzahabi berkata : candu yang diolah dari daun rami atau daun ganja hukumnya haram sebagaimana minuman keras. Pemakainya berhak mendapatkan hukuman sebagaimana peminum khomer, dan dia lebih busuk daripada minuman keras. (kitab Al-Kabair 36/ 224 karya Adz-Dzahabi).

3. Fatwa Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil ijma`(kesepakatan alim ulama)tentang haramnya ganja dengan dengan berkata : barangsiapa yang menghalalkannya, niscaya dia telah kafir. (kitab Az- Zawajir `an Iqtiraf al-abair 1/213). Dan dalam kitab Fathul bari, beliau berkata : Hukumnya haram berdasarkan hadist Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi : setiap yang memabukkan hukumnya haram.

4. Fatwa Ibnul Qoyyim
Ibnul Qoyyim berkata : Sesungguhnya setiap yang membabukkan masuk ke dalam kategori khomer, baik berupa cairan maupun padat, yang diperas maupun yang dimasak. Termasuk di dalamnya yang dikonsumsi orang-orang fasik dan pendosa, yaitu ganja(dan yang sejenis itu, pent), seluruhnya termasuk khomer yang diharamkan secara jelas berdasarkan hadist shohih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam yang tiada cacat pada sannadnya, setiap yang memabukkan hukumnya haram.”…. sekalipun ganja tidak termasuk dalam sabda Nabi Shallahu alaihi wasakkam, tetapi dia tetap haram berdasarkan qias(analogi)yang menyamaratakan seluruh perkara yang memabukkan karena illat.(alasan hukum)yang sama.(lihat kitab Zaadul Ma`ad fi Hadyi ` ibaad, 5/ 747, dan kitab Al-Mukh adirat Al-Aqiqir an-Nafsiyah, hal : 18-20).

5. Fatwa Imam Al-Bahutti
Imam Al-Bahutti berkata : tidak diperbolekan mengkonsumsikan ganja yang memabukkan.(kitab Kasysyaf al-Qanna 5/102, karya Al-Bahutti)

6. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh menukil ucapan Ibnu Hajar Al-Haitsami mengenai kesepakatan empat imam madzhab sebagai berikut : dari keterangan di atas jelaslah bahwa ganja hukumnya haram menurut empat imam madzhab. Ulama syafi`iyah, Malikiiah dan Hanabilah mengharamkannya berdasarkan dalil-dalil secara eksplisit. Sementara hanafiyahmengharamkannya berdasarkan dalil-dalil secara implisit. (kitab kumpulan fatwa dan Risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh 12/102).
Wallahu a'lam.



[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 05/1/Muharram-Safar 1423 H/2003 M hal. 42].

Sumber : http://www.scribd.com/doc/6150697/Fatawa-Vol-1-No05


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.