Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MEMINTA TALAK KARENA SUAMI KAWIN LAGI?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :




Pertanyaan kepada Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan alfauzan (hafidzahullah) :

Seseorang berusaha dalam meminta talak  untuk dirinya dengan sebab penolakannya terhadap ta’addud (poligami), dan masalah itu sudah diadukan melalui jalan pengadilan. Perlu diketahui bahwasanya dia telah memiliki anak dari suaminya itu. Maka apakah hukumnya tindakan wanita tersebut?

Jawaban :
Pihak pengadilan pada dasarnya tidak punya pengaruh dalam masalah itu (melarang poligami), karena sesungguhnya poligami adalah perkara yang boleh, sebab Allah telah membolehkan suami untuk poligami. Kecuali bila seorang istri tadi memberikan persyaratan (untuk engan dipoligami) ketika akad nikah (ketika hendak hendak menikahinya).

Maka seorang istri selanjutnya boleh menuntut suaminya itu dengan persyaratan tadi. Adapun bila seorang istri tadi tidak membuat persyaratan / perjanjian (diawal menikah), maka tidaklah boleh bagi seorang wanita melarang suaminya. Dan tidak ada baginya untuk meminta hak (untuk minta di talak) kepada pihak pengadilan.

[http://www.al-forqan.net/fatawa/358.html]


KESIMPULAN :

1. Hendaknya suami memperhatikan kemampuan dirinya ketika hendak poligami.
2. Wanita tidak boleh meminta cerai dengan alasan dipoligami, karena alasan ini tidak syar’i.
3. Dan wanita tidak harus membuat perjanjian kepada suaminya untuk tidak dipoligami, karena hal ini akan memberatkan sang suami.
4. Jadilah wanita yang paling baik dan indah dihadapan suami, niscaya dia (insyaAllah) akan berpikir panjang untuk berpoligami.
Wallahu a'lam.



Sumber : Catatan Al Akh Sucipto Hadi Saputro
http://www.facebook.com/notes/sucipto-hadi-saputro/meminta-cerai-kepada-suami-karena-dipoligami/10150579399073598


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.