Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



APAKAH BERAMBUT GONDRONG TERMASUK SUNNAH NABI?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah.

 … وسُئل الشيخ : عن قوم يطيلون شعورهم ؟

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai para laki-laki yang memanjangkan rambut mereka (baca: gondrong).

فأجاب قائلاً : التقليد في الأمور النافعة التي لم يرد الشرع بالنهي عنها أمر جائز ، وأما التقليد في الأمور الضارة أو التي منع الشرع منها من العادات فهذا أمر لا يجوز ،

Jawaban beliau, “Meniru berbagai kebiasaan yang bermanfaat dan tidak dilarang oleh syariat adalah suatu hal yang boleh-boleh saja. Sedangkan meniru kebiasan-kebiasaan yang membahayakan atau dilarang oleh syariat adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan.

فهؤلاء الذين يطولون شعورهم نقول لهم هذا خلاف العادة المتبعة في زمننا هذا ،

Tentang para laki-laki yang berambut gondrong kami berkomentar bahwa ini adalah perbuatan yang menyelisihi kebiasaan yang berlaku di zaman kita saat ini.

واتخاذ شعر الرأس مختلف فيه هل هو من السنن المطلوب فعلها ؟ أو هو من العادات التي يتمشى فيها الإنسان على ما اعتاده الناس في وقته ؟



Memelihara rambut kepala adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama apakah termasuk sunnah yang diperintahkan untuk dikerjakan ataukah bagian dari perkara adat kebiasaan masyarakat sehingga sepatutnya seorang muslim mengikuti kebiasaan masyarakat di zamannya.

والراجح عندي : أن هذا من العادات التي يتمشى فيها الإنسان على ما جرى عليه الناس في وقته ،

Pendapat yang paling kuat menurutku, hal ini adalah bagian dari adat kebiasaan yang seyogyanya seorang muslim itu mengikuti kebiasaan umumnya orang di zamannya.

فإذا كان من عادة الناس اتخاذ الشعر وتطويله – فإنه يفعل ، وإذا كان من عادة الناس حلق الشعر أو تقصيره فإنه يفعل .

Jika kebiasaan masyarakat di suatu masa adalah memelihara dan memanjangkan rambut maka seorang muslim hendaknya melakukan hal tersebut. Sebaliknya jika kebiasaan masyarakat adalah menggundul rambut kepala atau cukur pendek maka hendaknya seorang muslim menyesuaikan diri.

ولكن البلية كل البلية أن هؤلاء الذين يعفون شعور رؤوسهم لا يعفون شعور لحاهم ثم هم يزعمون أنهم يقتدون بالرسول صلى الله عليه وسلم ، وهم في ذلك غير صادقين

Namun permasalahan yang paling mendasar adalah pada umumnya orang-orang yang berambut gondrong itu tidak memelihara jenggot mereka. Anehnya setelah itu mereka beranggapan bahwa mereka itu meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Klaim meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka katakan adalah suatu hal yang tidak benar.

فهم يتبعون أهواءهم ويدل على عدم صدقهم في اتباع الرسول صلى الله عليه وسلم ، إنك تجدهم قد أضاعوا شيئاً من دينهم هو من الواجبات كإعفاء اللحية مثلاً ، فهم لا يعفون لحاهم وقد أمروا بإعفائها

Yang benar mereka itu mengikuti hawa nafsu mereka. Bukti bahwa pengakuan mereka mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu hal yang tidak benar adalah kita jumpai mereka menelantarkan salah satu kewajiban agama mereka semisal memelihara jenggot. Banyak dari mereka itu tidak memelihara jenggot padahal mereka diperintahkan untuk memelihara jenggot.

وكتهاونهم في الصلاة وغيرها من الواجبات الأخرى ممايدلك على أن صنيعهم في إعفاء شعورهم ليس المقصود به التقرب إلى الله ولا اتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وإنما هي عادة استحسنوها فأرادوها ففعلوها .

Contoh yang lain adalah mereka menyepelekan shalat dan kewajiban-kewajiban agama yang lain. Ini semua adalah bukti bahwa tindakan mereka berambut gondrong tidaklah dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang benar, rambut gondrong yang mereka miliki adalah suatu kebiasaan yang mereka anggap baik lalu mereka kerjakan”.

[Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin jilid 11 hal 119, fatwa no 41 dalam kitab ath Thaharah, Terbitan Dar ats Tsuraya Cetakan kedua tahun 1426 H].

Artikel www.ustadzaris.com

Sumber : http://ustadzaris.com/apakah-berambut-gondrong-termasuk-sunnah-nabi


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.