Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



APAKAH MEROKOK TERMASUK PEMBATAL PUASA ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan :
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab :

Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).

Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.

Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)

-Semoga Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin-

***
Artikel www.rumaysho.com
 
Sumber :  http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/08/apakah-merokok-termasuk-pembatal-puasa.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.