Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
Ada komentar sebagai berikut dari Saudara Santoso di website muslim.or.id: “... Bahkan saya tidak sanggup menyelesaikan bacaan2 sholat (ruku, sujud, dll) [dalam shalat tarawih], saking cepatnya.
Ada masjid yg lebih mendekati sunnah lokasinya jauh, mesti naik angkot atau motor.”
Artinya si penanya merasa imamnya terlalu kecepatan di dalam shalat sehingga dia tidak bisa menyelasaikan bacaan-bacaan dalam shalat. Berikut akan kami bawakan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah.
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia), Soal Kelima dari Fatwa no. 6914
Soal:
Terkadang imam begitu cepat dalam membaca surat (atau bacaan dzikir lainnya) ketika shalat tarawih, sampai hampir-hampir orang yang shalat di belakangnya tidak mampu membaca surat (atau bacaan shalat) atau tidak mampu menyempurnakan bacaan Al Fatihah. Apakah shalat seperti ini sah?
Jawab:
Disyari’atkan untuk memilih imam lain agar bisa betul dalam membaca Al Qur’an secara tartil dan bisa lebih thuma’ninah dalam shalat. Namun jika hal ini tidak bisa dilakukan, maka orang tersebut lebih baik shalat di rumahnya. Dan sudah selayaknya bagi makmum yang pendapatnya bisa didengar oleh imam untuk menasehati imam tersebut agar membaca Al Qur’an secara tartil dan thuma’ninah dalam shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat (senantiasa mengharapkan kebaikan pada yang lain).” [1]
Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Nasehat
Jika kita adalah orang yang terpandang dan bisa didengar pendapatnya oleh imam yang cepat bacaannya tadi, maka sudah sepatutnya kita menasehatinya agar lebih thuma’ninah dalam shalat dan lebih tartil dalam membaca surat.
Jika kita adalah orang yang bisa mengganti dan memilih imam lain, maka kita berusaha mencari penggantinya.
Namun, jika kita selaku jama’ah biasa dan pendapat kita tidak mungkin didengar, maka pendapat Lajnah di atas bisa kita ikuti selama tidak terjadi fitnah yang lebih besar di masyarakat atau kita berusaha cari masjid lainnya yang lebih thuma’ninah dalam shalat.
Akan tetapi jika bisa terjadi fitnah, mungkin kita tetap shalat di belakang imam tadi, namun setelah itu kita mengulangi shalat tarawih tadi di rumah. Wallahu a’lam.
Artikel www.rumaysho.com
[1] HR. Muslim no. 55, Abu Daud no. 4944, An Nasa-i no. 4197-4200, At Tirmidzi no. 1926, Ad Darimi 2/311
Sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2684-imam-terlalu-cepat-dalam-shalat-tarawih-.html
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.