Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM MENGEDARKAN KOTAK AMAL PADA SAAT SHALAT JUM'AT

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Hukum Memutar Kotak Infaq pada Hari Jum’at

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

المرور بصندوق خيري أمام الصفوف يوم الجمعة

Hukum Memutarkan Kotak Infak di Depan Shaf Shalat Pada Hari Jumat

لنا صندوق خيري لصالح المسجد، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة، وخاصة يوم الجمعة، فما حكم هذا العمل، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج؟

Pertanyaan, “Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?”

هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد لو تَرك هذا يكون أحسن،

Jawaban Ibnu Baz, “Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan mengganggu mereka. Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah masjid untuk meminta mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke dalam kotak infak masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan.

وإلا فالأمر فيه واسع، لو قال الإمام: أن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك؛ لأن هذا مشروع خيري،

Meski sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus masjid menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial jamaah masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak mengapa karena hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial.

لكن كونه يطوف بالصندوق عليهم في صفوفهم قد يكون فيه بعض الأذى وبعض الإحراج، فالذي أرى أن تركه أولى،

Akan tetapi menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah masjid itu sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami berpandangan bahwa meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.

ويكفي أن يُعلموا بهذا، أن الصندوق هذا لمصالح المسجد من شاء وضع فيه ومن شاء تركه، ولا يطوف به عليهم ولا يؤذيهم بذلك، هذا هو الأحوط والأقرب إلى السلامة.

Idealnya cukup jamaah diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan masjid. Siapa yang ingin berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin berinfak juga tidak mengapa. Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak yang berakibat jamaah masjid merasa kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih hati-hati dan lebih aman”.



Sumber:
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16368
http://ustadzaris.com/hukum-memutar-kotak-infaq-pada-hari-jumat


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.