Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



WAKTU AFDHOL SHALAT TARAWIH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Apakah boleh menunaikan shalat tarawih dua jam sebelum adzan shubuh atau semisal itu? Ataukah mesti mengerjakannya langsung setelah Isya’?” 

Beliau hafizhohullah menjawab,
Waktu shalat tarawih adalah setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar, boleh menunaikan di antara waktu tersebut.

An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Waktu shalat tarawih adalah dimulai selepas menunaikan shalat Isya’. Demikian disebutkan pula oleh Al Baghowi dan selainnya. Dan sisanya sampai waktu Shubuh.”

Akan tetapi jika seseorang melakukannya di masjid dan menjadi imam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tarawih tersebut setelah shalat Isya’. Janganlah ia akhirkan hingga pertengahan malam atau akhir malam supaya tidak menyulitkan para jama’ah. Karena dikhawatirkan jika dikerjakan di akhir malam, sebagian orang dapat luput karena ketiduran. Shalat tarawih di awal malam inilah yang biasa di lakukan kaum muslimin (dari masa ke masa). Kaum muslimin senatiasa mengerjakan shalat tarawih setelah shalat Isya’ dan tidak diakhirkan hingga akhir malam.


Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebutkan, “Ada yang menanyakan pada Imam Ahmad: Bolehkah mengakhirkan shalat tarawih hingga akhir malam?”

لا , سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ أَحَبُّ إلَيَّ

Tidak. Sunnah kaum muslimin (di masa ‘Umar) lebih aku sukai,” jawab Imam Ahmad. [Sejak masa ‘Umar shalat tarawih biasa dilaksanakan di awal malam. Inilah yang berlaku dari masa ke masa. -pen]

Adapun jika seseorang ingin melaksanakan shalat di rumahnya (seperti para wanita, pen), maka ia punya pilihan. Ia boleh melaksanakan di awal malam, ia pun boleh melaksanakannya di akhir malam.
Wallahu a’lam.

[Diterjemahkan secara bebas dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 37768, link http://islamqa.com/ar/ref/37768]

Artikel www.rumaysho.com

Sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3154-waktu-afdhol-shalat-tarawih.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.