Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM BERWUDHU DI WC

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :




Pertanyaan :
Assalam`alaikum Wa rohmatullahui wa barokaatuh

Apakah sah wudhu di kamar mandi / WC? karena harus melafadzkan ‘bismillah’
Wassalamu`alaikum...

Jawaban :
Berikut ini adalah fatwa syaikh Bin Baz rahimahullah tentang perkara yang ditanyakan ini :


Jawab : Tidak mengapa berwudhu' di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhu'nya. Karena membaca basmalah adalah wajib menurut sebagian ahli ilmu, dan merupakan sunnat muakad (ditegaskan) menurut kebanyakan ulama. Maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruh pun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhu'nya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wudhu'nya.

Adapun tasyahud (doa setelah wudhu') maka dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau orang tadi telah selesai dari wudhu'nya, lalu keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhu') di luar kamar mandi. Adapun jika kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhu', bukan untuk buang air kecil dan buang air besar, maka ini tidak mengapa ia membaca doa wudhu' di tempat itu, sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat (BAK dan BAB).
[Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dalam “Majmu’ fatawa wa maqolaat “ jilid 11.]



Sumber : http://abufathurrahman.wordpress.com/2007/11/18/hukum-berwudhu-di-wc/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.