Pertanyaan :
Assalam`alaikum Wa rohmatullahui wa barokaatuh
Apakah sah wudhu di kamar mandi / WC? karena harus melafadzkan ‘bismillah’
Wassalamu`alaikum...
Jawaban :
Assalam`alaikum Wa rohmatullahui wa barokaatuh
Apakah sah wudhu di kamar mandi / WC? karena harus melafadzkan ‘bismillah’
Wassalamu`alaikum...
Jawaban :
Berikut ini adalah fatwa syaikh Bin Baz rahimahullah tentang perkara yang ditanyakan ini :
Jawab : Tidak mengapa berwudhu' di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhu'nya. Karena membaca basmalah adalah wajib menurut sebagian ahli ilmu, dan merupakan sunnat muakad (ditegaskan) menurut kebanyakan ulama. Maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruh pun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhu'nya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wudhu'nya.
Jawab : Tidak mengapa berwudhu' di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhu'nya. Karena membaca basmalah adalah wajib menurut sebagian ahli ilmu, dan merupakan sunnat muakad (ditegaskan) menurut kebanyakan ulama. Maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruh pun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhu'nya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wudhu'nya.
Adapun tasyahud (doa setelah wudhu') maka dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau orang tadi telah selesai dari wudhu'nya, lalu keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhu') di luar kamar mandi. Adapun jika kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhu', bukan untuk buang air kecil dan buang air besar, maka ini tidak mengapa ia membaca doa wudhu' di tempat itu, sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat (BAK dan BAB).
[Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dalam “Majmu’ fatawa wa maqolaat “ jilid 11.]
Sumber : http://abufathurrahman.wordpress.com/2007/11/18/hukum-berwudhu-di-wc/
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.