Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM REKREASI KE CANDI

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Pertanyaan :

Bagaimana hukum rekreasi ke candi misalnya? Mohon penjelasannya.
08193182xxxx

Jawaban:
Pada asalnya, hukum rekreasi adalah mubah (boleh dilakukan). Akan tetapi, rekreasi tidak boleh menuju tempat-tempat maksiat. Karena umat Islam berkewajiban merubah kemungkaran jika melihatnya, dan menjauhi para pelaku maksiat. Jika umat Islam justru bergabung dengan para pelaku kemungkaran,  dikhawatirkan tertimpa adzab yang Allah Azza wa Jalla turunkan kepada mereka.

Rekreasi ke candi termasuk mendatangi kemungkaran. Karena di sana ada patung-patung yang disembah dan gambar-gambar makhluk bernyawa, pengunjung pun dibuat terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadahan orang-orang musyrik. Tempat semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan dilestarikan. Sebab, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusahakan supaya sarana-sarana (simbol-simbol) kemungkaran, terutama syirik lenyap. Pernah, beliau enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memberitakan bahwa beliau radhiyallahu ‘anhma membeli bantal duduk yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu saja, tidak masuk. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun melihat ketidaksukaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bekata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah aku lakukan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa pentingnya bantal duduk ini?” ‘Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan menggunakannya sebagai bantal.” Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah ciptakan.” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung) tidak akan dimasuki oleh para malaikat.” (HR. Al-Bukhari, no: 5957)

Oleh karena itu, di antara kewajiban pemerintah muslim adalah membersihkan wilayahnya dari kemungkaran-kemungkaran, termasuk menghancurkan patung-patung dan menghapus gambar-gambar bernyawa. Sebagaimana ditunjukkan hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الاََسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إلاَّ سَوَّيْتَهُ (وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا)

Dari Abul Hayyâj al-Asadî, dia berkata: ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Maukah engkau aku utus kamu untuk melakukan tugas yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku dengannya: yaitu janganlah kamu membiarkan patung/gambar itu melainkan kamu hancurkan; dan janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.” (Pada lafazh lain: dan tidak pula gambar melainkan kamu hilangkan). (HR.Muslim: 969)

Adapun bagi masyarakat, kewajiban mereka hanyalah memberikan nasehat dan peringatan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dengan kekuatan, dan jika masyarakat bertindak tanpa izin pemerintah, kemungkinan akan timbul kemungkaran yang lebih besar. Wallahu a’lam.


 Sumber: bukhari.or.id
http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-rekreasi-ke-candi


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.