Pertanyaan :
Bagaimana hukum gambar karikatur yang banyak terdapat di koran-koran dan majalah, di mana di dalamnya terdapat gambar manusia?
Jawaban :
Gambar-gambar tersebut hukumnya haram dan hal itu termasuk kemungkaran yang sudah merata di masyarakat, yang harus segera ditinggalkan. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum dari beberapa hadits shahih yang menunjukkan tentang haramnya menggambar makhluk yang bernyawa (hewan dan manusia). Dalam hal ini sama saja, apakah gambar tersebut memakai tangan atau memakai kamera atau memakai alat lain.
Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah yang mengatakan,
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَ لَعَنَ مُصَوِّرَ
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan (nafkah) dari hasil riba, dan orang yang suka melukis.” (HR. Bukhari).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang siksanya sangat dahsyat pada hari kiamat adalah para pelukis.” (HR. Bukhari, Muslim).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ أَصْحَبَ هَذِهِ الصُّوَارِ يُعَذِّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya yang menggambar lukisan ini kelak akan diadzab pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah gambar-gambar yang telah engkau ciptakan ini.” (HR. Bukhari).
Di samping hadits-hadits tersebut, masih banyak hadits yang lain yang menunjukkan tentang haramnya menggambar. Dalam hal gambar ini tidak ada perkecualian (semua bentuk gambar haram), kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّاحَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَااضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya.” (QS. al-An’am: 119).
Bagaimana hukum gambar karikatur yang banyak terdapat di koran-koran dan majalah, di mana di dalamnya terdapat gambar manusia?
Jawaban :
Gambar-gambar tersebut hukumnya haram dan hal itu termasuk kemungkaran yang sudah merata di masyarakat, yang harus segera ditinggalkan. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum dari beberapa hadits shahih yang menunjukkan tentang haramnya menggambar makhluk yang bernyawa (hewan dan manusia). Dalam hal ini sama saja, apakah gambar tersebut memakai tangan atau memakai kamera atau memakai alat lain.
Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah yang mengatakan,
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَ لَعَنَ مُصَوِّرَ
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan (nafkah) dari hasil riba, dan orang yang suka melukis.” (HR. Bukhari).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang siksanya sangat dahsyat pada hari kiamat adalah para pelukis.” (HR. Bukhari, Muslim).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ أَصْحَبَ هَذِهِ الصُّوَارِ يُعَذِّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya yang menggambar lukisan ini kelak akan diadzab pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah gambar-gambar yang telah engkau ciptakan ini.” (HR. Bukhari).
Di samping hadits-hadits tersebut, masih banyak hadits yang lain yang menunjukkan tentang haramnya menggambar. Dalam hal gambar ini tidak ada perkecualian (semua bentuk gambar haram), kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّاحَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَااضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya.” (QS. al-An’am: 119).
Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia menolong kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan syariat-Nya dan mengikuti sunnah Nabi-Nya, serta menjauhi segala sesuatu yang bertentangan dengannya. Sesungguhnya Dia adalah Dzat yang paling pantas untuk diminta.
[Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan].
[Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan].
Sumber:
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
http://konsultasisyariah.com/hukum-gambar-karikatur
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
http://konsultasisyariah.com/hukum-gambar-karikatur
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.