Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH SHALAT DI RUMAH BAGI LAKI-LAKI YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJID ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Pertanyaan :
Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid, dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya berjalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaah. Perlu diketahui, bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjemaah bersama tiga atau empat orang? Berikanlah fatwa kepada kami. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban :

Anda wajib shalat bersama saudara-saudara Anda kaum muslimin di mesjid dengan berjamaah, apabila Anda mendengar adzan dari rumah Anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut.

Jika rumah Anda jauh dari masjid sehingga Anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka Anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika dia minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah kamu mendengar suara adzan?” Orang itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, engkau wajib datang ke masjid”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, dan lafalnya terdapat dalam soal di atas.

Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dengan sanad shahih, yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Barangsiapa yang mendenar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada uzur.” Lafal hadits ini juga terdapat dalam soal di atas.

Walaupun rumah Anda jauh dari mesjid, tetapi Anda tetap shalat berjamaah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau Anda naik mobil, maka hal itu jauh lebih baik dan lebih utama bagi Anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menulis langkah-langkah Anda ketika pergi ke mesjid dan ketika Anda pulang, dengan syarat, Anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-aki yang rumahnya jauh dari Masjid Nabawi tetapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu, yang artinya, “Kenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke mesjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau di waktu malam yang gelap?” Orang itu menjawab, “Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengumpulkan (memenuhi) semua keinginanmu itu.” (HR. Muslim).
[Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz].




 Sumber: http://konsultasisyariah.com/shalat-rumah-orang-jauh-masjid#more-3207


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.