Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM MEMPELAJARI ILMU SIHIR DENGAN TUJUAN UNTUK MEMBENTENGI DIRI

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Bismillah,
Kondisi suatu negeri yang berlatar belakang animisme dan dinamisme ternyata sangat berpengaruh bagi masyarakatnya. Sisa-sisa ajaran tersebut nampak berbekas walau pun sudah berlalu sekian lama dari masa. Terlebih lagi di saat ilmu Dien yang bertumpu pada tauhid dan menjauhi kesyirikan mulai langka di masyarakat. Akibatnya, syirik dikira tauhid dan tauhid dikira syirik, sunnah dikira bid’ah, dan bid’ah dikira sunnah, kebenaran dikira kebatilan, dan kebatilan dikira kebenaran.

Di antara warisan animisme dan dinamisme yang masih bercokol di tengah-tengah masyarakat adalah sihir. Bahkan semakin parah di saat kalangan yang beridentitas ”Santri” bahkan “Kyai” ada yang menekuni dan mengajarkannya dengan dihiasi wirid-wirid tertentu, seraya berkata: “Ini ilmu putih bukan ilmu hitam”. Padahal hakekatnya sama-sama hitamnya dan sama-sama sihirnya.

Akibatnya orang-orang awam pun terpengaruh. Ada yang mempelajarinya dalam rangka membentengi diri (pagar diri) atau untuk memukul lawannya dengan sihir tersebut, ada pula yang berobat dari sakitnya (disihir) dengan mendatangi para tukang sihir.

Demikianlah di antara sketsa kehidupan masyarakat kita. Namun di lain pihak ada orang-orang yang tidak percaya dengan adanya sihir, bahkan menyatakan bahwa sihir itu tidak ada hakekatnya, sebagai reaksi balik terhadap pihak yang pertama tadi.

Oleh karena itu dalam edisi kali ini, kami angkat topik seputar sihir, sebagai tambahan ilmu untuk masyarakat, sekaligus sebagai bimbingan agar terhindar dari bahaya sihir, kekufuran, dan kesyirikan, menuju tauhid dan jalan kebenaran.

Pengertian Sihir

Sihir secara lughowi (bahasa) adalah ungkapan tentang suatu perkara yang disebabkan oleh sesuatu yang samar dan lembut. Sedangkan menurut istilah syariat terbagi menjadi dua makna :

Pertama : Yaitu buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta bantuan pada syaithon dalam rangka memberi kemudharatan kepada orang yang disihir. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman:

وَ مَا هُمْ بِضَارِّيْنَ به من أَحَدٍ إَلاَّ بِإِذْنِ اللهِ

“Dan mereka itu (ahli sihir) tidak akan mampu memberikan mudharat dengan sihirnya kepada siapa pun, kecuali dengan idzin Allah”. (QS. Al Baqarah :162)

Kedua : yaitu berupa obat-obatan atau jamu-jamuan yang berpengaruh terhadap orang yang disihir, baik secara fisik, mental, kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau dapati orang yang disihir tersebut berpaling dan berubah (dari kebiasaanya). (Al Qoulul Mufid karya Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juz 1, hal. 489)

Hukum Sihir

Sihir dalam bentuk apapun, diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan keharaman ini terbagi menjadi dua macam :

Pertama : Sihir yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaithon (jin-jin kafir), dimana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithon (jin-jin kafir) supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.

Kedua : Sihir yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara obat-obatan (jejamuan) dan sejenisnya. (Al Qoulul Mufid juz 1, hal. 489)

Kafirkah Tukang Sihir ?

Para Ulama berbeda pendapat tentang tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang berpendapat demikian adalah Al Imam Malik, Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam Ahmad bin Hanbal.

Berkata Al Imam Ahmad rahimahullah kepada para muridnya: “…..kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memberikan mudharat, maka tidaklah kafir. (Fathul Majid hal. 336)

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berkata: “…akan tetapi dengan pembagian yang telah kami sebutkan tentang hukum permasalahan ini menjadi jelaslah barangsiapa yang sihirnya dengan perantara syaithon (jin-jin kafir-red) maka dia telah kafir. Karena kebanyakannya tidak mungkin terjadi kecuali dengan adanya unsur kesyirikan (penyembahan terhadap syaithon tersebut -red). Hal ini didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta'ala :

وَ اتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِيْنُ على مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَ مَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ

“Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh para syaithon pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), hanya para syaithon itulah yang kafir (karena mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak akan mengajarkan sesuatu kepada siapa pun, sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah engkau kafir”. (QS. Al Baqarah :102)

Sedangkan tukang sihir yang menggunakan obat-obatan (jamu-jamuan/ramu-ramuan) dan sejenisnya maka dia tidak kafir, akan tetapi dia telah berbuat dosa yang sangat besar.

Apakah Sihir Ada Hakekatnya ?

Ya! Sihir ada hakekatnya dan terjadi dengan sebenarnya, akan tetapi segala sesuatu tidak akan terjadi kecuali dengan idzin Allah subhanahu wa ta'ala dan ini merupakan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah.

Berkata Abu Muhammad Al Maqdisi di dalam Al Kaafi setelah menyebutkan ayat :

وَ من شَرِّ النَّفَاثَاتِ فى الْعُقَدِ

…dan dari kejelekan hembusan-hembusan para tukang sihir pada buhul-buhul”. (QS. Al Falaq : 4)

“Kalau sihir tidak ada hakekatnya niscaya Allah tidak akan memerintahkan agar memohon perlindungan kepada-Nya dari bahaya sihir”. (Fathul Majid hal. 335)

Demikian pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah disihir oleh seorang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom. Sebagaimana hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori rahimahullah :

أَنَّ النَّبِيَّ  سُحِرَ حَتَّى لَيُخَيَّلَ إلَيْهِ أنَّهُ يَفْعَلُ الشَيْءَ وَ مَا يَفْعَلُهُ وَ أنَّهُ قَالَ لَهَا ذَاتَ يَوْمٍ : أَتَاني مَلَكَانِ وجَلَسَ أَحَدُهما عِنْدَ رَأْسِي وَ الأخَرُ عِنَدَ رِجْلي, فَقَالَ : ما وَجَعُ الرَّجُلِ ؟ قَالَ : مَطْبُوْبٌ وَ مَنْ طَبَِّهُ ؟ قَالَ : لَبِيْد بن الأَعْصَم

“Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam disihir sehingga dikhayalkan padanya bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya. Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari berkata kepada Aisyah : “Telah datang padaku dua malaikat, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang lainnya di dekat kakiku. Salah satu malaikat tersebut berkata kepada yang lainnya: “Apa penyakit laki-laki ini (Rasulullah)?. Yang satunya menjawab terkena sihir”. “Siapa yang menyihirnya ?”. Satunya menjawab “Labid bin Al A’shom …” .

Berkata Ibnul Qoyyim : “Dan telah mengingkari hal ini (disihirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam -red) sekelompok manusia. Mereka mengatakan: “Tidak boleh ini menimpa diri Rasul, bahkan mereka menganggap ini sebagai suatu kekurangan dan aib “. Dan perkaranya tidak seperti yang mereka duga, akan tetapi sihir tersebut adalah dari jenis perkara (penyakit) yang berpengaruh terhadap diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hal ini termasuk dari jenis-jenis penyakit yang menimpanya sebagaimana beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga tertimpa racun, dimana tidak ada perbedaan antara pengaruh sihir dengan racun”. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)

Al Imam Ibnul Qoyyim Juga menyebutkan dari Al Qodhi ‘Iyadh, bahwasanya beliau berkata: “Kejadian disihirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menodai kenabian beliau. Adapun keberadaan atau kejadian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dikhayalkan melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya, hal ini tidaklah mengurangi sifat shiddiq yang ada pada diri beliau shallallahu 'alaihi wa sallam . dikarenakan adanya dalil bahkan ijma’ atas kemaksuman beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dari hal tersebut, akan tetapi hal ini suatu perkara duniawi yang mungkin bisa menimpanya. Yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diutus karena sebab tersebut dan tidak diberi keutamaan, karenanya pula beliau dalam hal ini seperti manusia yang lainya, maka tidak mustahil untuk dikhayalkan kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dari perkara-perkara yang tidak ada hakekatnya baginya, kemudian hilang dari beliau dan kembali seperti keadaan semula. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)

Ancaman Allah Dan Rosul-Nya Terhadap Tukang Sihir

Di antara ancaman-ancaman Allah subhanahu wa ta'ala di dalam Al Qur’an adalah firman-Nya:

وَ لَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فى الأخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“…dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah ada keuntungan baginya di akhirat”. (QS. Al Baqarah : 102)

Berkata Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut :

( من خَلاَقٍ yaitu مِنْ نَصِيْبٍ ) “Tidak ada baginya bagian di akhirat.”

Berkata Al Hasan : ( فَلَيْسَ له دِيْنٌ ) : “ Tidak ada agama baginya.”

Adapun ancaman dari Allah subhanahu wa ta'ala adalah sebagaimana di dalam riwayat Al Bukhori dan Muslim dari sahabat Abu Hurairoh, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المَُوْبِقَاتِ  قَالُوا يَارَسُوْلَ اللهِ وَ مَا هُنَّ  قَالَ الشِرْكُ بِاللهِ وَ السِّحْرُ وَ قَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَ أَكْلُ الرِّبَا وَ أَكْلُ ماَلِ الْيَتِيْمِ وَ التَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَ قَذْفُ الْمحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa tujuh perkara tersebut?. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Berbuat syirik kepada Allah subhanahu wa ta'ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan haq (benar), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran dan menuduh zina wanita mukminah yang terhormat serta menjaga kehormatan”.

Apa Hukum Mempelajari Ilmu Sihir Dengan Tujuan Untuk Membentengi Diri ?

Mempelajari ilmu sihir hukumnya haram, baik untuk diamalkan maupun sekedar untuk membentengi diri dari sihir. Karena Allah subhanahu wa ta'ala telah menyebutkan di dalam Al Qur’an bahwa belajar ilmu sihir merupakan salah satu bentuk kekufuran.

وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ

“Mereka (syaithon-syaithon) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) oleh sebab itu janganlah kamu kafir”. (QS. Al Baqarah : 102)

Dan juga sebagaimana disebutkan pada hadits yang sebelumnya bahwa sihir merupakan bagian dari tujuh perkara yang membinaskan (المُوْبِقَات).

Bagi yang membolehkan belajar ilmu sihir hanya sekedar untuk memenbentengi diri, mereka berdalil dengan hadits : تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوا بِهِ

“Belajarlah kalian ilmu sihir dan jangan mengamalkannya”. Perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah jilid 1, hal. 38)

Bagaimana Pergi Ke Tukang Sihir Untuk Mengobati Atau Menghilangkan Sihir ?

Tidak boleh bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir yang menimpa dirinya, berdasarkan pada keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : لَيْسَ مِنَّا من تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ له أو تَكَهَّنَ أو تُكُهِّن له أو سَحَرَ أو سُحِرَ له

“Bukan dari golonganku (Rasulullah) orang yang mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun) atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya”. (HR. At Thabrani)

Dan didasarkan pula pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala ditanya tentang An Nusyroh (menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang sama). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

هَي من عَمَلِ الشَّيْطَانِ

”Itu adalah perbuatan syaithon”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi) serta sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya tidaklah Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan suatu penyakit kecuali Allah  telah menurunkan obatnya pula”.

Cara Yang Syar’i Dalam Mengobati Sihir

1. Mengeluarkan sihir tersebut dan membatalkannya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shohih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau  berdo’a kepada Allah  dalam perkara sihir tersebut. Maka Allah tunjukkan kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam (tempat buhul-buhul tersebut), kemudian beliau mengeluarkannya (mengambil buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada beliau, seakan-seakan beliau lepas dari ikatan.

2. Dengan dirukyah, yaitu dengan dibacakan Al Qur’an dan do’a-do’a (yang bersumber dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al Fatihah, Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an kemudian ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124-127)
Wallahu A’lam bish Showab



Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=13 Judul: Mewaspadai Bahaya Sihir


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.