Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM HUKUM GERAKAN DALAM SHALAT DILUAR GERAKAN SHALAT

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



 Bismillah,
Inilah ringkasan Durusul-’ilmi dari ta’lim bersama Ust. Abu Thahir hari Rabu, tanggal 24 Maret 2010 di Masjid Al-Madinah bertajuk “Hukum-hukum Gerakan dalam Sholat di luar Gerakan Sholat”. Berikut penjabarannya secara ringkas:

Tidak selamanya gerakan dalam shalat di luar gerakan shalat adalah sama dalam segi hukum. Gerakan-gerakan ini pun terbagi kepada hukum yang lima: Adakalanya gerakan itu hukumnya wajib, sunnah/mustahab, mubah, makruh dan haram. Berikut ini adalah kaidah-kaidah yang bisa kita pegang dalam menentukan hukum-hukum gerakan yang dilakukan dalam shalat namun gerakan itu bukan termasuk gerakan shalat (hendaknya yang kita pegang adalah kaidah-kaidahnya sehingga kita dapat menentukan hukum kasus gerakan-gerakan yang terjadi dalam shalat):


1.Wajib
Gerakan-gerakan yang dilakukan dalam shalat namun bukan termasuk gerakan shalat menjadi wajib hukumnya manakala jika gerakan itu tidak kita lakukan, maka shalat kita akan menjadi batal.

Contoh gerakan itu adalah:
Gerakan untuk menutup kembali aurat kita ketika aurat kita tersingkap dalam shalat. Tidak sah shalat seseorang jika auratnya tidak tertutup dengan sempurna. Maka, gerakan untuk menutup aurat ketika tersingkap dalam shalat hukumnya wajib.
Gerakan untuk menggantikan posisi imam ketika imam batal wudhu’nya dalam shalat berjama’ah.
Gerakan berjalan untuk mendekati sutrah shalat (bagi orang-orang yang berpendapat dalam fiqihnya bahwa sutrah adalah sebuah kewajiban).
Gerakan untuk menghindari najis yang ia ketahui. Misal, melepaskan peci jika ia mengetahui bahwa pecinya itu ada najis.
Dan lain-lain hal yang semisal itu.

2. Sunnah/mustahab
Adakalanya gerakan yang dilakukan seseorang dalam shalat itu hukumnya sunnah jika gerakan itu tidak kita lakukan, shalat kita tidak batal, namun bisa mengurangi kesempurnaan shalat kita. Jika demikian keadaannya, maka hukum gerakan adalah mustahab untuk kita lakukan. Berikut ini diantara contoh-contoh gerakan yang hukumnya sunnah kita lakukan dalam shalat:

Gerakan untuk mengisi shaf yang kosong atau merapatkan shaf dalam keadaan shalat.
Gerakan menarik orang yang tidak merapatkan shaf agar ia merapatkan shaf shalat.
Gerakan menghalangi seseorang yang akan melintas di hadapan kita antara kita dengan sutrah ketika kita shalat.
Gerakan berjalan untuk mendekati sutrah (bagi orang yang berpendapat bahwa sutrah shalat adalah mustahab).
Gerakan memindah makmum yang salah mengambil posisi dalam shalat. Ini terjadi ketika kita shalat munfarid lalu datang orang untuk menjadikan kita sebagai imam ‘dadakan’, tapi orang ini salah dalam mengambil posisi. Yang semestinya dalam shalat yang hanya 2 orang, posisi makmum adalah di sebelah kanan sejajar dengan posisi imam. Sebagaimana Nabi dulu memindahkan posisi seorang sahabat yang salah ketika sahabat ini bergabung dengan Nabi dalam suatu shalat malam.

Dan lain-lain yang semisal dengan contoh-contoh di atas.

3. Mubah
Gerakan-gerakan yang kita lakukan berhukum mubah adalah untuk gerakan-gerakan yang boleh dilakukan selama gerakan itu kita butuhkan. Contoh:

Gerakan menggaruk bagian tubuh yang gatal.
Gerakan menutup mulut ketika menguap atau bersin.
Gerakan mengambil sapu tangan untuk mengusap ingus ketika kita dalam keadaan pilek kemudian keluar ingus kita.
Gerakan melebarkan atau menyempitkan pijakan kaki agar sejajar dengan bahu.
Gerakan menepuk nyamuk yang hinggap pada bagian tubuh kita.
dan lain-lain gerakan yang kita butuhkan.

4. Makruh
Gerakan-gerakan yang kita lakukan dalam shalat dihukumi makruh jika gerakan itu tidak kita butuhkan selama gerakan yang kita lakukan tidak membatalkan shalat. Diantaranya:

Gerakan menggaruk bagian tubuh yang tidak gatal.
Gerakan mata yang tidak fokus ke tempat sujud.
Gerakan membetulkan pakaian, peci dan lain-lain yang tidak kita butuhkan.
Gerakan mengelus jenggot.
dan lain-lain gerakan yang tidak kita butuhkan.

5. Haram
Gerakan yang kita lakukan bisa terjatuh hukumnya kepada hukum haram manakala gerakan yang kita lakukan adalah gerakan-gerakan yang bisa membatalkan shalat. Diantara gerakan-gerakan itu adalah:
Berbicara
Makan atau minum
Tertawa.
Bersenda gurau
dan lain-lain gerakan yang bisa membatalkan shalat kita.

Adapun gerakan untuk mematikan hp kita ketika berdering dalam shalat, adakalanya ia berhukum,

- Sunnah : Jika dering hp kita itu bisa mengganggu kekhusyukan shalat kita dan orang lain karena bunyinya yang keras, maka dalam keadaan ini gerakan mengambil hp dalam saku kemudian mematikannya hukumnya sunnah.

- Mubah: Jika dering hp kita itu tidak mengurangi kesempurnaan shalat kita dan orang lain lantaran deringnya yang lirih(misal), maka ini dilihat dari kebutuhan untuk mematikan hp.

Dan seharusnya kita mengganti ringtone hp kita dengan nada dering non musik.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa kita hanya diperbolehkan melakukan maksimal tiga gerakan saja, maka pendapat ini adalah LEMAH, tidak memiliki landasan dalil yang shahih. Namun sungguhpun begitu, hendaknya kita tidak memperbanyak gerakan yang tidak kita butuhkan dalam shalat. Allahua’lam bish shawab.


Ditulis oleh Aqil Azizi

sumber:  http://catatanaqilazizi.wordpress.com/2011/04/21/hukum-hukum-gerakan-dalam-sholat-diluar-gerakan-sholat/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.