Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM MELAHIRKAN DENGAN OPERASI CAESAR

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Hukum Melahirkan Dengan Operasi Cesar Dalam Kondisi Mampu Melahirkan Normal

Oleh : Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Alloh, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.

Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.

Penanya bertanya : Apa maksudnya “kemewahan”?

Syaikh menjawab : mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Alloh, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah.
Diterjemahkan dari : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=749336



File Audio : http://www.binothaimeen.com/sound/snd/a0016/A0016-86B.rm
Sumber : Liqo’ Babil Maftuh kaset no. 86 asy-Syaikh al-Utsaimin rohimahulloh.


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.