Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HABIS MANDI PERLUKAH WUDHU LAGI ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

السؤال: أيضاً شق السؤال تقول هل الغسل يجزئ عن الوضوء؟

Pertanyaan : “Apakah mandi itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu?”

الجواب:
الشيخ: الغسل المشروع كغسل الجنابة يجزئ عن الوضوء لأن الله تبارك وتعالى يقول (وإن كنتم جنباً فاطهروا) ولم يذكر وضوءً فالجنابة إذا اغتسل الإنسان عنها أجزأته عن الوضوء وجاز أن يصلي وإن لم يتوضأ

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Mandi yang dituntunkan oleh syariat semisal mandi junub itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu karena Allah berfirman (yang artinya), “Dan jika kalian dalam keadaan junub maka mandilah” [QS al Maidah:6]. Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan adanya kewajiban berwudhu setelah mandi. Sehingga jika seorang itu mandi junub maka itu sudah mencukupinya sehingga tidak perlu berwudhu. Setelah mandi junub, boleh langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi.

وأما إذا كان الغسل غير مشروع كالغسل للتبرد ونحوه فإنه لا يجزئ عن الوضوء لأنه ليس بعبادة.

Adapun mandi yang tidak dituntunkan oleh syariat semisal mandi dalam rangka menyegarkan badan atau semisalnya maka mandi tersebut tidaklah mencukupi sebagai sekaligus pengganti wudhu karena mandi tersebut tersebut bukanlah ibadah”.



Diterjemahkan dari [http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_849.shtml]

Sumber : http://ustadzaris.com/habis-mandi-perlukah-wudhu-lagi


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.