Tanya :
Assalamu ‘Alaikum,
Ana mau nanya apa boleh kita wudhu dengan menggunakan cincin. apakah cincinnya harus dilepas ketika wudhu atau dibiarkan saja terpasang di jari ?
sebelumnya ana ucapkan Jazakumullahu Khairan Katsira. (Abu Yusuf Al-Ja’fary – hilmanxxx@yahoo.co.id)
Jawab :
Sebelumnya perlu diketahui, para ulama bersepakat bahwa mencuci kedua tangan hukumnya hanya sunnah, bukan wajib, apalagi rukun wudhu. Maka, asalnya tidak ada masalah, jika tangan tidak dicuci. Dalam artian, walaupun dia tidak mencuci kedua tangannya maka wudhunya tetap syah dan juga dia tidak
Assalamu ‘Alaikum,
Ana mau nanya apa boleh kita wudhu dengan menggunakan cincin. apakah cincinnya harus dilepas ketika wudhu atau dibiarkan saja terpasang di jari ?
sebelumnya ana ucapkan Jazakumullahu Khairan Katsira. (Abu Yusuf Al-Ja’fary – hilmanxxx@yahoo.co.id)
Jawab :
Sebelumnya perlu diketahui, para ulama bersepakat bahwa mencuci kedua tangan hukumnya hanya sunnah, bukan wajib, apalagi rukun wudhu. Maka, asalnya tidak ada masalah, jika tangan tidak dicuci. Dalam artian, walaupun dia tidak mencuci kedua tangannya maka wudhunya tetap syah dan juga dia tidak
Hanya saja, mencuci kedua tangan termasuk dari kesempurnaan wudhu, sementara Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- telah bersabda dalam hadits Laqith ibnu Shoburoh -radhiyallahu anhu-:
أَسْبِغِ الْوُضُوْعَ
"Sempurnakanlah wudhu." (HR. Imam Empat, lihat Bulughul Marom no. 44)
Karenanya, jika air wudhu bisa mengenai seluruh tangannya tanpa melepas cincinnya, maka tidak mengapa tetap dipakai. Tapi jika cincinnya menyebabkan ada kulit jarinya yang tidak terkena air, maka afdholnya (tidak wajib) dia melepaskan cincinnya terlebih dahulu, guna kesempurnaan wudhunya. Wallahul Muwaffiq.
(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)
أَسْبِغِ الْوُضُوْعَ
"Sempurnakanlah wudhu." (HR. Imam Empat, lihat Bulughul Marom no. 44)
Karenanya, jika air wudhu bisa mengenai seluruh tangannya tanpa melepas cincinnya, maka tidak mengapa tetap dipakai. Tapi jika cincinnya menyebabkan ada kulit jarinya yang tidak terkena air, maka afdholnya (tidak wajib) dia melepaskan cincinnya terlebih dahulu, guna kesempurnaan wudhunya. Wallahul Muwaffiq.
(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)
Sumber : http://almakassari.com/tan ya-jawab/memakai-cincin-sa at-wudhu.html
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.