Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MEMAKAI CINCIN SAAT BERWUDHU' ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Tanya :
Assalamu ‘Alaikum,

Ana mau nanya apa boleh kita wudhu dengan menggunakan cincin. apakah cincinnya harus dilepas ketika wudhu atau dibiarkan saja terpasang di jari ?
sebelumnya ana ucapkan Jazakumullahu Khairan Katsira. (Abu Yusuf Al-Ja’fary – hilmanxxx@yahoo.co.id)

Jawab :
Sebelumnya perlu diketahui, para ulama bersepakat bahwa mencuci kedua tangan hukumnya hanya sunnah, bukan wajib, apalagi rukun wudhu. Maka, asalnya tidak ada masalah, jika tangan tidak dicuci. Dalam artian, walaupun dia tidak mencuci kedua tangannya maka wudhunya tetap syah dan juga dia tidak 
berdosa.
 
Hanya saja, mencuci kedua tangan termasuk dari kesempurnaan wudhu, sementara Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- telah bersabda dalam hadits Laqith ibnu Shoburoh -radhiyallahu anhu-:

أَسْبِغِ الْوُضُوْعَ

"Sempurnakanlah wudhu." (HR. Imam Empat, lihat Bulughul Marom no. 44)

Karenanya, jika air wudhu bisa mengenai seluruh tangannya tanpa melepas cincinnya, maka tidak mengapa tetap dipakai. Tapi jika cincinnya menyebabkan ada kulit jarinya yang tidak terkena air, maka afdholnya (tidak wajib) dia melepaskan cincinnya terlebih dahulu, guna kesempurnaan wudhunya. Wallahul Muwaffiq.

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)


 


Sumber : http://almakassari.com/tanya-jawab/memakai-cincin-saat-wudhu.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.