Oleh : Syaikh ‘Ali bin Hasan al Halabi
Pertanyaan :
Apakah diharamkan mempelajari ilmu filsafat secara mutlak atau masih ada perinciannya dalam masalah ini ?
Kami mendengar dari salah seorang dosen bahwa ilmu filsafat terbagi menjadi empat :
■ Riyâdhiyyât (Ilmu Hitung),
■ Thabi’iyyât (Ilmu Pengetahuan Alam),
■ Uluhiyyât (Ilmu Ketuhanan) dan
■ Manthiq (Ilmu Logika).
Pertanyaan :
Apakah diharamkan mempelajari ilmu filsafat secara mutlak atau masih ada perinciannya dalam masalah ini ?
Kami mendengar dari salah seorang dosen bahwa ilmu filsafat terbagi menjadi empat :
■ Riyâdhiyyât (Ilmu Hitung),
■ Thabi’iyyât (Ilmu Pengetahuan Alam),
■ Uluhiyyât (Ilmu Ketuhanan) dan
■ Manthiq (Ilmu Logika).
Sudah banyak orang memperoleh manfaat melalui keberadaan ilmu riyadhiyyât dan ilmu thabi’iyyat. Sebagaimana para ulama Ushul juga telah merasakan manfaat dari ilmu manthiq.
Mohon dijelaskan ...
Jawaban :
Ketika kami membicarakan tentang ilmu filsafat (ilmu jadal (metode perdebatan) dan ilmu manthiq secara mutlak), bukanlah ilmu riyadhiyyât (ilmu hitung) atau ilmu thabi’iyyât (pengetahuan alam) yang kami maksudkan. Akan tetapi, ilmu-ilmu ‘aqliyyât murni yang dikaitkan dengan syariat baik dalam masalah ulûhiyyât maupun masalah lainnya yang telah dijelaskan oleh syariat.
Oleh karena itu, mengenai pembagian di atas, kami ingin mengatakan: apakah hasil (buah) di balik pembagian tersebut ? (Tidak ada, pent).
Saat ini saya jadi ingat ungkapan penulis as-Sullam Fi ‘Ilmil Manthiq. Dalam syair-nya, ia mengatakan tentang ilmu filsafat :
Ibnu Shalâh dan Nawawi mengharamkannya
Sebagian orang berkata seharusnya dipelajari
Pendapat yang shahih lagi kuat adalah
Bolehnya perkara itu bagi orang yang ahli
Yang telah mendalami Sunnah dan al Qur’ân
Supaya dapat petunjuk menuju kebenaran
Melalui bait-bait syair di atas, seolah-olah orang yang mendalami al-Qur’ân dan Sunnah belum mendapatkan hidayah menuju kebenaran. Belum dapat memperoleh hidayah kecuali dengan dukungan ilmu filsafat.
Tidak demikian adanya ! Orang yang mendalami Sunnah tidak membutuhkan ilmu filsafat untuk menguasainya. Orang yang sudah mendalami Sunnah membutuhkan ilmu Ushul Fiqh, rumusan generasi Salaf dan ilmu musthalah hadits yang memuat ilmu riwayat, ilmu dirâyah dan ilmu ri’âyah.
Tentang ilmu Manthiq ini, memang Ibnu Taimiyyah rahimahullâh mendalami dan menulis di dalamnya. Namun, hal ini beliau lakukan supaya bisa menyanggah kaum Manthiqiyyin melalui ilmu mereka. Beliau menyebutkan ini dalam muqadimah kitab Dar‘u târudhil Aql bin Naql.
Ringkasnya, mempelajari ilmu filsafat dan manthiq bagi orang yang sudah mendalami al Qur’ân dan Sunnah untuk mencari tahu tentang kekeliruan-kekeliruan ilmu tersebut dan untuk menyanggah orang-orang yang membelanya, menurut kami tidak mengapa. Akan tetapi, bila ada sangkaan bahwa mempelajari al-Kitab dan as-Sunnah tidak berhasil kecuali dengannya, ungkapan ini mengandung pertentangan dengan firman Allah Ta’ala:
Sesungguhnya Al-Qur‘ân ini memberikan petunjuk
kepada (jalan) yang lebih lurus ….(Qs al-Isrâ‘/17:9)
Wallahu a’lam.
Sumber : http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=219&Itemid=140
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.