Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM LAKI-LAKI MEMANJANGKAN RAMBUT, MEMAKAI KALUNG DAN GELANG

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan :
Tren yang berbahaya telah menyebar di kalangan pemuda, yaitu membiarkan rambut mereka panjang dengan alasan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana dulunya beliau memanjangkan rambut, demikian juga sebagian mereka memakai kalung, gelang serta celana panjang ketat. Apakah Anda bisa memberi bimbingan dan nasehat kepada mereka?

Jawab :
Jika niat memanjangkan rambut itu tumbuh karena ingin mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sangat penting baginya untuk kembali ke hadits-hadits yang menyebutkan ini serta kembali pula kepada penjelasan para ulama. Hendaknya dia juga memanjangkan rambutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah agar sesuai dengan pemahaman dan pengikutan yang benar.

Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan.

Adapun laki-laki memakai celana, maka (dalam hal ini) ia harus mengikuti kebiasaan orang di negerinya [1], dan kami nasehatkan agar para lelaki untuk menjaga penampilannya yang maskulin dan menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada penampilan feminim, meniru para wanita serta meniru orang-orang kafir.

Sumber: Majalah ad-Da`wah – Q1, 23 Syawwal 1428



Catatan :

[1] Tentu saja selama kebiasaan di negerinya tidak bertentangan dengan syariat –ed.

Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com/ dari:

http://fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/enjoiningthegood/0080408.htm

Sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/06/09/hukum-laki-laki-memanjangkan-rambut-memakai-kalung-dan-gelang/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.