Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam
Lisan merupakan salah satu bagian tubuh manusia yang amat berharga, dan satu hal yang telah kita ketahui bersama bahwa islam adalah agama yang kaffah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai Orang-Orang yang beriman masuklah ke dalam islam secara kaffah/menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya dia adalah musuh (kalian) yang nyata”. (QS : Al Baqoroh [2] : 208).
Seorang sahabat yang mulia sekaligus merupakan ahli tafsir dari kalangan sahabat Abdullah bin Abbas rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud Kaffah (dalam ayat di atas) adalah masuklah kalian ke dalam ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam secara menyeluruh”[1]. Jika hal ini telah kita fahami maka lihatlah betapa islam begitu memberikan perhatian yang besar terhadap lisan melalui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata kata-kata yang baik atau ia diam”[2].
Al Imam An Nawawiy Asy Syafi’i rohimahullah mengatakan, “Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas adalah seseorang jika hendak bicara maka apabila hal yang akan di bicarakannya itu adalah kebaikan yang ia akan diberi pahala atasnya baik itu hal yang wajib atau sunnah maka hendaklah ia bicara, namun jika tidak demikian maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak bicara baik hal yang akan dibicarakan itu adalah suatu perkara yang haram, makruh atau mubah yang berada diantara kedua ujung (antara halal dan haram). Maka berdasarkan hal ini perkataan yang hukumnya mubah dianjurkan untuk meninggalkannya dalam rangka agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram atau makruh”[3]. Namun sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah, perkataan yang baik itu ada dua macam perkataan yang baik jika
[1] ditinjau semata-mata perkataan tersebut semisal dzikir kepada Allah dan membaca Al Qur’an dan
[2] perkataan yang baik jika ditinjau dari apa yang diinginkan darinya semisal perkataan yang hukum asalnya mubah namun hal yang diinginkan dari perkataan tersebut adalah memberikan rasa gembira kepada teman duduk[4].
Mengejek, Mengolok-olok Perkara yang Merupakan Bagian dari Islam
Jika demikian perhatian islam dalam masalah lisan maka bagaimanakah hukum islam mengenai orang yang mengaku islam namun mengolok-ngolok sebuah bagian dari syari’at islam ?? Semisal perkataan seorang yang mengaku islam kepada saudaranya yang memelihara jenggot dengan sebutan si kambing dan orang yang mengaku muslim mengejek saudarinya yang menggunakan cadar dengan sebutan ninja, atau mengejek seorang muslimah yang memakai jilbab yang benar dengan mengatakan “Kemana-mana kok pakai baju sholat/mukenah” dan lain sebagainya. Maka marilah kita kembalikan perkara ini ke pada Al Qur’an dan As Sunnah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?” “Tidak usah kalian minta maaf, karena kalian telah kafir sesudah beriman”. (QS : At Taubah [9] : 65-66).
Ayat yang mulia di atas memiliki sababun nuzul, sebagaimana yang diriwayatkan melalui jalannya Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma, “Ada seseorang yang berkata dengan nada mencemooh pada saat perang Tabuk, “Aku tidak pernah melihat orang yang perutnya lebih besar (rakus terhadap makanan[5]), lebih suka berbohong serta pengecut ketika bertemu musuh dalam perang dari pada ahli qiro’ah kami (yang dia maksudkan adalah Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan para sahabatnya rodhiyallahu ‘anhum[6])”. Maka berkatalah ‘Auf bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, “Engkau telah berdusta bahkan engkau adalah orang munafik, sungguh akan aku beritahukan hal ini kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam”. Maka Auf pun pergi untuk menemui Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam namun ternyata Al Qur’an telah mendahuluinya. Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Sesungguhnya kami melihat orang tersebut terseret-seret sambil memegang pelana unta Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan batu-batu melukainya seraya mengatakan, “Wahai Rosulullah sesungguhnya hal itu kami lakukan hanya untuk berbincang-bincang sekedar bergurau di perjalanan dan kami tidaklah bermaksud mengejek atau mengolok-olok”. Kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam membacakan firman Allah,
أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?” (QS : At Taubah [9] : 65).
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam tidaklah menghiraukan orang tersebut dan tidak berkata lagi padanya”[7]. Maka lihatlah kaum muslimin sekalian jika sebagian sahabat yang ikut perang bersama Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam melawan bangsa romawi saja dianggap kafir karena mengucapkan satu kalimat semisal di atas dengan tujuan hanya sekedar berbincang-bincang dan bergurau di perjalanan tanpa maksud mengolok-olok maka jelaslah bahwa orang-orang yang melontarkan kata-kata kekufuran karena takut hartanya berkurang atau kehormatannya atau basa-basi lebih besar dosanya dari pada orang yang melontarkan kata-kata tersebut dengan tujuan sebagaimana dalam hadits di atas[8].
Berdasarkan ayat dan hadits di atas Syaikh Prof. DR. ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin hafidzahullah mengatakan,
“Para ulama kaum muslimin ijma’/sepakat menetapkan kafirnya orang yang mengejek sesuatu yang merupakan bagian dari agama Allah Subahanahu wa Ta’ala (sedangkan ia tahu bahwa hal itu merupakan bagian dari agama Allah) sama saja apakah hal tersebut dalam bentuk merendahkan ,hanya sekedar main-main/gurauan, basa-basi dengan orang kafir atau selain mereka, ketika bertengkar dengan seseorang, ketika marah, atau selain hal tersebut”[9].
Sebagian ulama membagi masalah mengejek sesuatu yang merupkan bagian dari agama Allah dengan 2 jenis,
[1]. Pengolok-olokan terang-terangan, sebagaimana sababun nuzul surat At Taubah 65-66 di atas, semisal dengan itu orang yang mengejek tindakan orang yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, orang yang mengerjakan sholat karena mereka mengerjakan sholat, orang yang memilhara jenggotnya dan seterusnya.
[2]. Pengolok-olokan yang tidak terang-terangan, seperti menjulurkan lidah, memanjangkan bibir, dengan isyarat tangan ketika disampaikan/dibacakan Al Qur’an dan Hadits Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam, ketika amar ma’ruf nahi mungkar ditegakkan, maka hal ini pun termasuk kekufuran[10].
Penutup
Semua yang kami sampaikan tentang kekufuran orang yang melakukan sesuatu yang disebutkan di atas atau yang semisalnya, hanyalah untuk menjelaskan hukum masalah tersebut sekaligus sebagai peringatan keras untuk tidak melakukannya serta memberitahukan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kekefuran yang dapat mengeluarkan dari islam. Kami tidaklah bertujuan memvonis kafir person yang melakukan apa yang telah disebutkan di atas karena memvonis kafir seseorang terhadap sesuatu yang masih samar adalah suatu perkara yang amat bahaya. Oleh karena itu barangsiapa mendengar hal tersebut dari seseorang maka hendaklah ia mencari tahu dan bertanya kepada para ulama setelah memberikan nasihat dan peringatan keras terhadap hal tersebut. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan,
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ. وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan sebutan “wahai orang kafir” atau mengatakan “wahai musuh Allah” sedangkan orang tersebut tidaklah demikian melainkan sebutan itu akan kembali pada dirinya sendiri”[11].
Hal yang senada juga difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahullah, beliau pernah ditanya tentang masalah yang semisal,
“Saat ini banyak di tengah masyarakat muslim yang mengolok-olok syariat-syariat agama yang nampak seperti memelihara jenggot, menaikkan celana di atas mata kaki, dan selainnya. Apakah hal ini termasuk mengolok-olok agama yang membuat seseorang keluar dari Islam? Bagaimana nasihatmu terhadap orang yang terjatuh dalam perbuatan seperti ini? Semoga Allah memberi kepahaman padamu.”
Syaikh rohimahullah menjawab,
“Tidak diragukan lagi bahwa mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya dan syariat-Nya termasuk dalam kekafiran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?” “Tidak usah kalian minta maaf, karena kalian telah kafir sesudah beriman”. (QS : At Taubah [9] : 65-66).
Termasuk dalam hal ini adalah mengolok-olok masalah tauhid, shalat, zakat, puasa, haji atau berbagai macam hukum dalam agama ini yang telah disepakati.
Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal) atau semacamnya yang hukumnya masih samar, maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini.
Kami menasihatikan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hendaklah seseorang takut akan murka dan azab (siksaan) Allah serta takut akan murtad dari agama ini sedangkan dia tidak menyadarinya. Kami memohon kepada Allah agar kami dan kaum muslimin sekalian mendapatkan maaf atas segala kejelekan dan Allah-lah sebaik-baik tempat meminta. Wallahu waliyyut taufiq[12].
Aditya Budiman.
[1] Lihat Tanwirul Muqbas min Tafsir Ibni Abbas hal. 32, Asy Syamilah.
[2] HR. Bukhori no. 6475, Muslim no. 47.
[3] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh Al Imam An Nawawiy rohimahullah dengan tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun Syiha hal. 209/II, , terbitan Dar Ma’rifah Beirut, Lebanon.
[4] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 200 terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut, Lebanon.
[5] Lihat Al Quolul Mufid ala Kitabit Tauhid oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 273/II terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.
[6] Idem.
[7] HR. Ibnu Jarir Ath Thobari dalam tafsirnya no. 16911 hal. 331/XIV, Ibnu Abi Hatim dalam Tafsrinya no. 10538 hal. 475/XXXV. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan riwayat dari jalur Ibnu Umar ini shohih sebagaimana dalam tahqiq beliau untuk tafsir Ath Thobari.
[8] Lihat At Tanbihat Al Mukhtasoroh oleh Syaikh Ibrohim bin Syaikh Sholeh bin Ahmad Al Khuraisi hal. 73, terbitan Dar Shomi’i, Riyadh, KSA.
[9] Lihat Tahdzib Tashil Al Aqidah Al Islamiyah oleh Syaikh Prof. DR. ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin hafidzahullah, hal. 96-97, terbitan Makatabah Mulk Fahd Al Wathoniyah.
[10] Lihat At Tanbihat Al Mukhtasoroh oleh Syaikh Ibrohim bin Syaikh Sholeh bin Ahmad Al Khuraisi hal. 74.
[11] HR. Bukhori no. 3508, Muslim no. 61.
[12] Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hal.61-62 (ed)
Sumber : http://alhijroh.co.cc/aqidah/ajaran-nabimu-jangan-kau-ejek/
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.