Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM CHATTING/SMS ANTARA LELAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHROM

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :



Pertanyaan :
Apa hukumnya chatting/sms antara lelaki dan perempuan..?

Jawab :
Sms/chatting dengan akhwat yang bukan mahram jika memang diperlukan dan mendesak serta tidak bisa melalui mahramnya maka boleh. Tapi ingat, harus tetap hati-hati, sms seperlunya saja, jangan ditambah-tambah dengan gurauan, rayuan ataupun yang sejenisnya yang tidak perlu. Karena syetan sangat pandai menggoda Bani Adam, maka berhati-hatilah dari tipu dayanya. Demikian juga pada umumnya seorang akhwat jika diberikan perhatian oleh seorang ikhwan baik lewat sms, tulisan atau yang sejenisnya maka dia akan tertarik walaupun ikhwan tersebut tidak ada niatan untuk menggodanya. Ingatlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)

Beberapa Adab yang Mesti Diperhatikan dalam Pergaulan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)

Pertama, menjauhi segala sarana menuju zina

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Kedua, selalu menutup aurat

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab [33] : 59)

Ketiga, saling menundukkan pandangan

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)

Keempat, tidak berdua-duaan

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Kelima, menghindari bersentuhan dengan lawan jenis

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Keenam, tidak melembutkan suara di hadapan lawan jenis

Allah Ta’ala berfirman,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan pembicaraan sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32). Perintah ini berlaku bukan hanya untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun juga berlaku untuk wanita muslimah lainnya.

Lalu bagaimana dengan adab chatting dengan lawan jenis? Hal ini dapat pula kita samakan dengan telepon, SMS, pertemanan di friendster dan pertemanan di facebook.

Jawabnya adalah sama atau hampir sama dengan adab-adab di atas.
Wallahu A’lam, Wallahul Muwaffiq.



Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/2642-kisah-istri-kecanduan-chating.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.