Tanya, “Bolehkah kita memberi penilaian pada sebuah maksiat yang dulu belum pernah ada sebagai dosa besar?”
Jawab:
Tidaklah diragukan bahwa dosa itu ada dua macam, dosa besar  dan dosa kecil.
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا  تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ  مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang  dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu  (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia  (surga)” (QS an Nisa’:31).
Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah dosa besar. Ada yang  berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh ratus. Ada pula yang  mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang dilarang dalam  syariat semua para nabi dan rasul.
Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala  perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka  Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama  menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau  nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari  pelakunya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa  yang menghunuskan pedang kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan  golongan kami” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang  menipu kami maka dia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Mencuri adalah perbuatan yang memiliki hukuman had yaitu potong  tangan maka muncuri adalah dosa besar. Zina juga memiliki hukuman had  sehingga termasuk dosa besar. Membunuh juga dosa besar. Namimah atau adu  domba juga dosa besar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam, “Orang yang melakukan namimah itu tidak akan masuk surga”  (HR Bukhari dan Muslim).
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ  الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا  وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara  zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka  akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS an  Nisa’:10). 
Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan  harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.
[Disarikan dari Ajwibah Mufidah an Masa-il Adidah karya Syaikh Abdul  Aziz ar Rajihi hal 1-4]. 
Sumber : http://ustadzaris.com/pengertian-dosa-besar 
 
 
 
 

 














 

 
 
 Posts
Posts
 
 
 
 
 












 











Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.