Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



TAQLID

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :



Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah

DEFINISINYA

Secara Bahasa

وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة

"Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang."

Secara Istilah

اتباع من ليس قوله حجة

"Mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah."

Keluar dari perkataan kami : ( من ليس قوله حجة ) "orang yang perkataannya bukan hujjah" : ittiba' (mengikuti) Nabi sholallohu alaihi wa sallam, mengikuti ahlul ijma', dan mengikuti shahabat jika kita katakan bahwa perkataan shahabat tersebut adalah hujjah, maka mengikuti salah satu dari hal tersebut tidaklah dinamakan taqlid, karena hal ini merupakan ittiba' kepada hujjah. Akan tetapi terkadang disebut sebagai taqlid dari sisi majaz dan perluasan bahasa.



TEMPAT-TEMPAT TERJADINYA TAQLID

Taqlid dapat terjadi dalam dua tempat :

Yang pertama :
Seorang yang taqlid (muqollid) adalah orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum (yakni ber-istimbath dan istidlal, pent) dengan kemampuannya sendiri, maka wajib baginya taqlid. Berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :

فَاسَألوا أَهلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتم لا تعلَ مونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]

Dan hendaknya ia mengikuti orang (yakni 'ulama, pent) yang ia dapati lebih utama dalam ilmu dan waro'(kehati-hatian)nya, jika hal ini sama pada dua orang ('ulama), maka hendaknya ia memilih salah seorang diantara keduanya.

Yang kedua :
Terjadi pada seorang mujtahid suatu kejadian yang ia harus segera memutuskan suatu masalah, sedangkan ia tidak bisa melakukan penelitian maka ketika itu ia boleh taqlid. Sebagian 'ulama mensyaratkan untuk bolehnya taqlid : hendaknya masalahnya (yang ditaqlidi) bukan dalam ushuluddin (pokok agama/aqidah, pent) yang wajib bagi seseorang untuk meyakininya; karena masalah aqidah wajib untuk diyakini dengan pasti, dan taqlid hanya memberi faidah dzonn (persangkaan).

Dan yang rojih (kuat) adalah bahwa yang demikian bukanlah syarat, berdasarkan keumuman firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :

فَاسَألوا أَهلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتم لا تعلَ مونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]

Ayat ini adalah dalam konteks penetapan kerosulan yang merupakan ushuluddin, dan karena orang awam tidak mampu untuk mengetahui (yakni ber-istimbath dan istidlal, pent) kebenaran dengan dalil-dalinya Maka jika ia memiliki udzur dalam mengetahui kebenaran, tidaklah tersisa (baginya) kecuali taqlid, berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:

فَاتُقوا اللَّه ما است َ طعتم

"Bertakwalah kepada Alloh semampu kalian." [QS. at-Taghobun : 16]

JENIS-JENIS TAQLID

Taqlid ada dua jenis : umum dan khusus.

1. Taqlid yang umum : seseorang berpegang pada suatu madzhab tertentu yang ia mengambil rukhshoh-rukhshohnya[1] dan azimah-azimahnya[2] dalam semua urusan agamanya.

Dan para 'ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Di antara mereka ada yang berpendapat wajibnya hal tersebut dikarenakan (menurut mereka, pent) orang-orang muta-akhirin memiliki udzur (tidak mampu, pent) untuk ber-ijtihad; diantara mereka ada yang berpendapat haramnya hal tersebut karena apa yang ada padanya dari keharusan yang mutlak dalam mengikuti orang selain Nabi sholallohu alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : "Sesungguhnya dalam pendapat yang mewajibkan taat kepada selain Nabi dalam segala perintah dan larangannya adalah menyelisihi ijma' dan tentang kebolehannya masih dipertanyakan."

Beliau juga berkata : "Barangsiapa memegang suatu madzhab tertentu, lalu ia melaksanakan yang menyelisihi madzhabnya tanpa taqlid kepada 'ulama lain yang memberinya fatwa dan tanpa istidlal dengan dalil yang menyelisihinya, dan tanpa udzur syar'i yang menunjukkan halalnya perbuatan yang dilakukannya, maka ia adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya, pelaku keharoman tanpa ada udzur syar'i, dan ini adalah mungkar. Adapun jika menjadi jelas baginya apa-apa yang mengharuskan adanya tarjih pendapat yang satu atas yang lainnya, baik dengan dalil-dalil yang terperinci jika ia tahu dan memahaminya, atau ia melihat salah seorang 'ulama yang berpendapat adalah lebih 'aalim (tahu) tentang masalah tersebut daripada 'ulama yang lain, yang mana 'ulama tersebut lebih bertaqwa kepada Alloh terhadap apa-apa yang dikatakannya, lalu orang itu rujuk dari satu pendapat ke pendapat lain yang seperti ini maka ini boleh, bahkan wajib dan al-Imam Ahmad telah menegaskan akan hal tersebut.

2. Taqlid yang khusus : seseorang mengambil pendapat tertentu dalam kasus tertentu, maka ini boleh jika ia lemah/tidak mampu untuk mengetahui yang benar melalui ijtihad, baik ia lemah secara hakiki atau ia mampu tapi dengan kesulitan yang sangat.

FATWA SEORANG MUQOLLID (ORANG YANG BERTAQLID)

Alloh Subhanahu wa Ta’ala:

فَاسَألوا أَهلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتم لا تعلَ مونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]

Dan ahludz dzikr ( أَهلَ الذِّكْر ) mereka adalah ahlul ilmi, dan muqollid bukanlah termasuk ahlul ilmi yang diikuti, akan tetapi ia hanya mengikuti orang lain.

Abu Umar Ibnu Abdil Barr dan yang selainnya berkata: "Manusia telah berijma' bahwa muqollid tidak terhitung sebagai ahli ilmu, dan bahwa ilmu adalah mengetahui kebenaran dengan dalilnya." Ibnul Qoyyim berkata: "Yang demikian sebagaimana dikatakan oleh Abu Umar, karena manusia tidak berbeda pendapat bahwa ilmu adalah pengetahuan yang dihasilkan dari dalil. Adapun jika tanpa dalil, maka ini adalah taqlid." Kemudian setelah itu Ibnul Qoyyim menyebutkan 3 pendapat tentang bolehnya fatwa dengan taqlid:

Yang pertama: tidak boleh berfatwa dengan taqlid karena taqlid bukanlah ilmu, dan berfatwa tanpa ilmu adalah harom. Ini merupakan pendapat kebanyakan al-Ash`haab (yakni 'ulama Hanabilah, pent) dan kebanyakan (jumhur) Syafi'iyyah.

Yang kedua : bahwa hal tersebut boleh dalam masalah yang berkaitan dengan dirinya sendiri, dan seseorang tidak boleh taqlid dalam masalah yang ia berfatwa dengannya kepada orang lain.

Yang ketiga : bahwa hal tersebut boleh ketika ada hajat (keperluan) dan tidak adanya seorang 'aalim mujtahid, pendapat ini merupakan pendapat yang paling benar dan pendapat ini dilakukan. Selesai perkataannya (Ibnul Qoyyim, pent).

Dan dengan ini maka sempurnalah apa yang kami ingin menulisnya dalam kesempatan yang singkat ini, kita memohon kepada Alloh agar memberikan kepada kita petunjuk dalam perkataan dan perbuatan, dan menutup amalamal kita dengan kesuksesan, sesungguhnya ia Maha Memberi dan Maha Pemurah, sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarganya.

***

[1] Rukhshoh ( ما ثبت بدليل شرعي لخصوص حالة العذر كالصلاة قاعداً أو مضطجعاً) : (الرخصة ) "Apa-apa yang tetap dengan dalil syar'i yang khusus pada kondisi adanya udzur; seperti sholat sambil
duduk atau berbaring". Pent

[2] Azimah ( ما ثبت شرعاً لغير حالة العذر كالصلاة قائماً) :(العزيمة ) "Apa-apa yang tetap/berlaku secara
syar'i, bukan dalam kondisi adanya udzur; seperti sholat sambil berdiri. pent

***

Abu Muhamma Herman

(Al-Ushul min 'Ilmil Ushul Penulis Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin rahimahullah, Penerjemah Abu SHilah & Ummu SHilah, di-download dari tholib.wordpress.com: http://tholib.wordpress.com/files/2007/07/al-ushul.pdf)

Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150191498240175


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.