Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU HADITS

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :


Berikut ini beberapa istilah hadits yang sering dipakai:

1. Mutawatir
Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan jalannya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau secara kebetulan bersama-ama berdusta. Dan perkara yang mereka bawa adalah perkara inderawi yakni perkara yang dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faidah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.

2. Ahad
Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3. Shahih (Sehat)
Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan, yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang kuat. Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4. Hasan (Baik)
Hadits yang sama dengan hadits shahih kecuali pada sifat rawinya dimana hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadist tidak sempurna, yakni lebih rendah, hadist hasan hukumnya diterima.

5. Dha’if (lemah)
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.

6. Maudhu’ (Palsu)
Hadits yang didustakan atas nama Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Hukumnya ditolak.

7. Mursal
Yaitu seorang Tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, dan mungkin rawi yang hilang itu adalah rawi yang lemah.

8. Syadz
Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.

9. Mungkar
Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.

10. Munqathi’
Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.

11. Sanad
Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

12. Matan
Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad.

13. Rawi
Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.

14. Atsar
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, yakni kepada para shahabat dan para tabi’in.

15. Marfu’
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.

16. Mauquf
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada para shahabat.

17. Jayyid (Bagus)
Suatu istilah lain untuk hadits shahih.

18. Muhaddits
Orang yang meyibukan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqh hadist), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

19. Al Hafidz
Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, dimana ia lebih banyak mengetahui rawi dalam tingkatan sanad.

20. Majhul
Rawi yang tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang menta’dilnya, dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-’ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.

21. Tsiqah
Rawi yang terpercaya, artinya terpercaya kejujurannya dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

22. Jarh
Cacat, dan majruh artinya tercacat.

23. Ta’dil
Dinilai adil.

24. Mutafaqun ‘Alaih
Maksudnya hadits yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.

25. Mu’allaq/ta’liq
Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.

Sumber: Majalah AsySyari’ah Vol I06/Maret 2004/Muharram 1425 H halaman 35


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.