Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



KONSEP IMAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :



Oleh : Dr. Nashir Ibn Abdul Karim Al 'Aql

[1]. Iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Artinya, iman adalah ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Ucapan hati, yaitu keyakinan dan kepercayaannya. Adapun ucapan lisan, yaitu pernyataannya, sedangkan perbuatan hati, yaitu kepatuhan, keikhlasan, ketaatan, kecintaan dan keinginannya kepada segala amal shaleh. Adapun perbuatan anggota badan, yaitu melaksanakan segala perintah dan meninggalkan segala larangan.

[2]. Barangsiapa yang menyatakan bahwa amal perbuatan tidak termasuk iman maka dia adalah seorang murji'. Barangsiapa yang memasukkan dalam iman sesuatu yang tidak termasuk di dalamnya maka dia adalah seorang mubtadi' (orang yang melakukan bid'ah).

[3]. Barangsiapa tidak bersedia mengucapkan dua kalimat syahadat maka dia tidak berhak memperoleh sebutan sebagai orang yang beriman. Dia juga tidak dihukumi sebagai orang yang beriman, baik di dunia maupun di akhirat.

[4]. Islam dan iman adalah dua sebutan dalam agama. Di antara keduanya terdapat pengertian umum dan pengertian khusus. Ahlul Qiblah [1]disebut sebagai kaum muslimin.

[5]. Pelaku dosa besar tidak keluar dari keimanannya. Di dunia tetap beriman tetapi kurang imannya, sedangkan di akhirat dia berada di bawah masyi'ah Allah, artinya bila Allah mengkehendaki, akan diampuni dan bila mengkehendaki sebaliknya maka dia akan disiksa sesuai dengan keadilanNya. Orang-orang yang mempunyai tauhid tempat kembalinya adalah surga. Sekalipun ada di antara mereka yang disiksa terlebih dulu tetapi tidak ada seorang pun dari mereka yang kekal di dalam neraka.

[6]. Tidak boleh menyatakan pasti bahwa si fulan termasuk ahli surga atau neraka, kecuali terhadap seseorang yang telah dinyatakan oleh nash demikian.

[7]. Kufur dalam bahasa agama ada dua macam. Pertama, kufur akbar, yaitu kufur yang menyebabkan seseorang keluar dari agama. Kedua, kufur ashghar, yaitu kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari agama. Kufur macam ini terkadang disebut juga dengan kufur 'amali.

[8]. Takfir (pernyataan atau penghukuman terhadap seseorang bahwa dia menjadi kafir) termasuk hukum agama yang acuannya adalah Kitab dan Sunnah. Karena itu kita tidak boleh takfir kepada seorang muslim karena suatu ucapan atau perbuatan bila tidak ada dalil syar'i yang menyatakan demikian. Suatu ucapan atau perbuatan yang dinyatakan sebagai kafir tidak mesti pelakunya pun menjadi kafir, kecuali bila syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Takfir termasuk hukum paling serius. Karena itu kita harus hati-hati dan waspada dalam mentakfirkan seorang muslim.


[Disalin dari buku Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama'ah fi Al 'Aqidah edisi Indonesia PRINSIP-PRINSIP AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al 'Aql, Penerbit GIP Jakarta]
_________
Foote Note
[1]Ahlul Qiblah adalah orang yang mengaku beragama Islam, melakukan shalat seperti kaum muslimin, menghadap ke kiblat dan memakan sesembelihan mereka, sekalipun termasuk orang yang menuruti hawa nafsunya atau berbuat dosa, selama tidak mendustakan ajaran yang dibawa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam.


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.