Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HIKMAH DARI PENGHARAMAN MENGKONSUMSI DARAH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :


Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman dalam KitabNya :


قُل لآأَجِدُ فِي مَآأُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَعَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


“Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-An’am : 145)

Alqur'an juga telah menjelaskan sifat dari Nabi kita, dimana Allah berfirman tentang beliau :


وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan dia (Muhammad) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”

Ilmu pengetahuan telah menunjukkan sesuatu yang tidak bisa diragukan, yaitu bahwa darah yang Allah ciptakan pada hewan-hewan membawa sangat banyak sekali bakteri dan membahayakan.

Dari sini kita bisa menemukan sebagian hikmah dari disyariatkannya penyembelihan, yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala sebelum memakan daging hewan. Itu dikarenakan penyembelihan ini adalah pengeluaran darah-darah yang kotor dan membahayakan tersebut. Diantara rahasia yang tersingkap dari hikmah pengharaman darah yang mengalir adalah apa yang telah dibuktikan ilmu modern sekarang, yaitu bahwa darah adalah tempat yang baik untuk perkembangan dan pertumbuhan bakteri-bakteri. Di samping itu dia juga tidak mengandung gizi makanan, bahkan sangat sulit untuk dicerna. Sampai-sampai jika sedikit saja dimasukkan ke dalam perut seseorang, dia akan langsung memuntahkannya atau keluar bersama kotoran tanpa tercerna, dan berwarna hitam.

Seluruh penelitian keilmiyahan pada bidang ini telah menegaskan bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh meminum darah atau memasaknya adalah sangat besar. Ini disebabkan oleh sangat banyaknya bakteri yang dibawa olehnya. Ditambah juga bahwa darah adalah unsur yang sangat miskin dari gizi, kadar proteinnya pun telah bercampur dengan unsur-unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Hal yang menjadikan mengkonsumsinya adalah hal yang berbahaya dan juga membahayakan diri sendiri. Bahkan lebih berbahaya dari itu, karena dia mengandung bahan-bahan yang sangat beracun, yang paling utama adalah gas karbon dioksida.

Jelaslah bagi kita, dari apa yang kita jelaskan bahwa seringnya mengkonsumsi darah, dimana hal itu berarti menimbun gas berbahaya tersebut, adalah sangat membahayakan kesehatan dan bahkan bisa membunuh si pengkonsumsinya.

Akibat-akibat buruk yang diakibatkan dari mengkonsumni darah yang disebutkan ini sudah cukup (menurut kami) sebagai alasan untuk melarang dari mengkonsumsinya dan membuat aturan tentang larangan tersebut.

Adapun darah yang sedikit yang menempel pada daging, maka Islam telah memberi keringanan padanya. Itu dikarenakan tidak mungkin terbebas darinya secara menyeluruh, dan juga karena tidak terbukti bahwa dia berbahaya. Oleh karena itu, dalil Alqur'an yang mengharamkan darah adalah darah yang bersifat mengalir :


أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً

“Atau darah yang mengalir”(Al-An’am : 145)

Ini menunjukkan bahwa darah yang tersisa menempel pada daging tidak termasuk dalam pengharaman. Imam Thabari dalam hal ini menjelaskan : “Pensyaratan dari Allah Yang Maha Terpuji pada waktu menyatakan keharaman darah bagi para hambanya dengan syarat mengalir dan bukan yang lainnya adalah dalil yang sangat jelas bahwa kalau tidak mengalir, maka dia adalah halal dan tidak najis”

Maha suci Allah yang telah memuliakan alam dunia ini dengan AgamaNya yang tegak, jalanNya yang lurus dan TuntunanNya yang sangat jelas.
Wallahu A'lam

Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/05/hikmah-dari-pengharaman-mengkonsumsi.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.