Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



KHABAR AHAD, HUJJAH DALAM AQIDAH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :



Berikut ini kami ringkaskan keterangan para ulama yang dipaparkan oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani di dalam disertasi yang telah berhasil dipertahankan oleh beliau guna mendapatkan gelar doktor di Universitas Islam Madinah, yang berjudul Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah (lihat hal. 148-149):

Khabar ahad dalam istilah ahil ushul adalah selain mutawatir, sehingga yang disebut khabar ahad adalah semua khabar/hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir. Sesungguhnya khabar ahad itu merupakan hujjah/landasan dalam hal hukum maupun akidah tanpa ada pembedaan di antara keduanya, dan hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama salaf.

Dalil yang menunjukkan wajibnya menerima khabar ahad dalam persoalan-persoalan akidah adalah dalil-dalil yang mewajibkan beramal dengan khabar ahad, sebab dalil-dalil tersebut bersifat umum dan mutlak tanpa membeda-bedakan antara satu persoalan (bidang ilmu) dengan persoalan yang lain. Kemudian, selain itu pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak diterima dalam masalah akidah akan melahirkan konsekuensi tertolaknya banyak sekali akidah sahihah.


Pembedaan perlakuan terhadap hadits yang berbicara masalah hukum dengan hadits yang berbicara masalah akidah adalah perkara baru yang tidak diajarkan oleh agama, dikarenakan pembedaan ini tidak berasal dari salah seorang sahabat pun, demikian juga tidak dibawa oleh para tabi’in atau pengikut mereka, dan hal itu juga tidak dibawakan oleh para imam Islam, akan tetapi pembedaan ini hanyalah muncul dari para pemuka ahli bid’ah dan orang-orang yang mengikuti mereka. Sekian kami ringkaskan dari kitab tersebut.

Berikut ini juga kami tambahkan keterangan Imam an-Nawawi rahimahullah yang sangat indah tentang hal ini. Beliau berkata -sebagaimana tertera di dalam Mukadimah Syarh Shahih Muslim- (jilid 1 hal 223-224, cet. Dar Ibnul Haitsam), “Telah tampak dengan jelas penunjukan dalil-dalil syari’at serta didukung oleh hujjah-hujjah aqliyah yang menunjukkan wajibnya beramal dengan khabar wahid, dan para ulama telah menetapkan hal itu di dalam kitab-kitab fikih dan ushul lengkap dengan bukti-bukti penunjukannya. Mereka telah menjelaskan hal itu secara gamblang, dan banyak para ulama ahli hadits dan yang lainnya yang menulis secara panjang lebar maupun ringkas mengenai khabar wahid dan kewajiban beramal dengannya, wallahu a’lam.” Sekian nukilan dari beliau. Keterangan beliau ini juga dinukil oleh Dr. Muhammad Luthfi ash-Shabbagh dalam kitabnya al-Hadits an-Nabawi, mushthalahuhu, balaghatuhu, kutubuhu cet. al-Maktab al-Islami (hal. 265)

Berikut ini juga kami nukilkan sebagian ucapan Syaikh al-Albani rahimahullah -yang telah diakui keilmuannya oleh kawan maupun lawan- sebagaimana disebutkan dalam Muntaha al-Amani bi Fawa’id Mushthalah Hadits (hal. 83), beliau rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang mengutarakan pendapat ini -yaitu hadits ahad tidak menjadi hujjah dalam hal akidah- hanyalah sekelompok ulama ahli kalam/filsafat dan sebagian orang yang terpengaruh oleh mereka dari kalangan ahli ushul di masa belakangan. Kemudian pendapat ini ditelan bulat-bulat oleh sebagian penulis kontemporer tanpa ada diskusi dan bukti yang jelas. Padahal dalam urusan akidah tidak boleh semacam ini terjadi, -hal itu tidak berdalil sama sekali- terlebih lagi orang yang mengatakan bahwa akidah itu harus ditetapkan dengan dalil yang qoth’i dalam hal penunjukan maupun penetapannya.” Sekian ucapan beliau.

Di antara keganjilan konsekuensi pendapat ini -yang menolak hadits ahad sebagai hujjah dalam hal akidah- sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah adalah apabila misalnya ada salah seorang sahabat yang mendengar langsung sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara akidah -misalnya mengenai turunnya Allah ke langit terendah- maka sahabat yang mendengar langsung hadits ini dari beliau wajib meyakini hal itu karena ilmu yang diperolehnya mencapat taraf yakin. Adapun apabila ada sahabat lain atau tabi’in yang mendengar hadits itu tidak secara langsung dari Nabi akan tetapi melalui perantara sahabat tadi maka dia tidak wajib meyakininya meskipun hadits itu sampai kepadanya dengan jalan yang sahih, dengan alasan hadits tersebut adalah ahad! (lihat Muntaha al-Amani, hal. 88). 

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya Muhtashar Shawa’iq (2/412) sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-Albani rahimahullah, “Pembedaan ini -antara masalah akidah dan amal dalam hal keabsahan berhujjah dengan hadits ahad- adalah batil dengan kesepakatan umat. Karena hadits-hadits semacam ini senantiasa dipakai sebagai hujjah dalam perkara khabar ilmiah -yaitu akidah- sebagaimana ia dipakai untuk berhujjah dalam perkara thalab/tuntutan dan urusan amaliah…” (lihat Muntaha al-Amani, hal. 117, baca pula keterangan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam kitabnya Syarh al-Waraqat, hal. 214) 

Ringkasnya, kami ingin katakan sebagaimana apa yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah -bukan karena taklid, namun dengan hujjah-, “Bahwa sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk mengimani setiap hadits yang terbukti keabsahannya menurut ahli ilmu tentangnya -yaitu ilmu hadits- berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sama saja apakah hal itu tentang akidah atau hukum, sama saja apakah ia termasuk kategori mutawatir atau ahad, dan sama saja apakah menurutnya hadits ahad itu memberikan faedah kepastian dan keyakinan ataukah dhann/sangkaan yang dominan -sebagaimana sudah diterangkan-; maka wajib baginya dalam menyikapi itu semua yaitu untuk mengimani dan pasrah kepadanya. Dengan cara itulah maka dia telah mewujudkan di dalam dirinya sikap patuh/istijabah yang diperintahkan di dalam firman Allah ta’ala (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan rasul tatkala mengajak kalian menuju sesuatu yang menghidupkan kalian, dan ketahuilah bahwa Allah yang menghalangi antara seorang dengan hatinya dan bahwasanya dia pasti akan dikembalikan kepada-Nya.” (QS. al-Anfal: 24)…” (lihat Muntaha al-Amani, hal. 124-125) 

Betapa indah ucapan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah, Semua yang datang di dalam al-Qur’an atau sahih dari al-Mushthafa -yaitu Nabi Muhammad- ‘alaihis salam yang berbicara tentang sifat-sifat ar-rahman maka wajib beriman dengannya dan menerimanya dengan kepasrahan dan penuh penerimaan…” (Lum’at al-I’tiqad, yang dicetak bersama Syarh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan tahqiq Asyraf bin Abdul Maqshud, hal. 31) 

Maka di sini kami ingin menyeru orang-orang yang senantiasa mendengungkan ayat di atas (QS. al-Anfal: 24) dengan maksud untuk mengajak umat untuk mendirikah khilafah islamiyah -dan kami termasuk orang yang merasa senang dengan tegaknya khilafah dengan cara yang syar’i-; kami ingin menyeru mereka untuk pertama kali menerapkan istijabah ini di dalam hati dan perilaku mereka. Yaitu dengan menerima dengan hati yang lapang hadits-hadits ahad yang berbicara dalam hal akidah serta menjadikannya sebagai hujjah, karena sesungguhnya ini merupakan bukti pengagungan terhadap Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Inilah sedikit pemaparan yang ingin kami kemukakan di sini, bukan untuk menjatuhkan siapapun dan bukan untuk mengesankan diri yang paling benar, namun sekedar untuk menyampaikan kebenaran dan sebagai nasehat bagi saudara-saudara kami yang mungkin masih belum memahami masalah ini dengan baik. Kebenaran adalah dari Rabbmu, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu. Allahu a’lam bish shawab. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. 

Sumber : http://abumushlih.com/khabar-ahad-hujjah-dalam-aqidah.html/#more-1740


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.