Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MEMOHON DAN BERDOA KEPADA SELAIN ALLAH ??

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :



Oleh : Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah istighatsah kepada (orang yang masih hidup) yang tidak hadir (tidak ada di tempat) atau kepada orang mati tergolong kafir (syirik) besar ?

Jawaban.
Ya, istighatsah kepada orang mati dan yang tidak hadir adalah syirik besar ; dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

" Dan barangsiapa yang menyembah sesembahan yang lain disamping menyembah Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya melakukan hal itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabb-nya. Sesungguhnya orang-orang kafir itu tiada beruntung". [Al-Mu'minun : 117]

Dan firmanNya.

" Yang (berbuat) demikian itulah Allah, Rabb-mu. KepunyaaNya-lah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada memiliki apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalaupun mereka mendengar ; mereka tidak dapat mengabulkan permintaanmu. Pada hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui". [Fathir : 13-14]

Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/98, Fatwa no. 9272 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah 1423H Hal. 8]


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.