Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban
"Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat  natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama  mereka hukumnya haram, hukum ini telah disepakati. Sebagaimana kutipan  dari Ibnul Qayyim dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, yang mana beliau  menyebutkan, Adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran  secara khusus, disepakati hukumnya haram. misalnya, mengucapkan selamat  atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, 'Hari yang diberkahi  bagimu' atau 'Selamat merayakan hari raya ini' dan sebagainya. Yang  demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tapi  perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan  selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi  Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap  peminum khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang  tidak mantap agamanya terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui  keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang  hamba karena kemaksiatan, bid'ah atau kekufuran, berarti ia telah  mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.' Demikian ungkapan beliau.
Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar sehubungan dengan hari  raya agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena  dalam hal ini terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan  rela terhadap hal itu pada mereka walaupun tidak rela hal itu pada  dirinya sendiri. Kendati demikian, seorang muslim diharamkan untuk rela  terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap  simbol-simbol tersebut atau lainnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala  tidak meridhainya, sebagaimana firmanNya.
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan  Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur,  niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." [Az-Zumar: 7]
Dalam ayat lain disebutkan,
“Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu  nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu " [Al-Ma'idah : 3]
.
Maka, mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, baik itu ikut  serta dalam pelaksanaannya maupun tidak.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya  kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari  raya itu tidak diridhai Allah Subhanahu wa ta'ala baik itu merupakan bid'ah atau memang  ditetapkan dalam agama mereka. Namun sesungguhnya itu telah dihapus  dengan datangnya agama Islam, yaitu ketika Allah mengutus Muhammad  Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua makhluk, Allah telah  berfirman,
"Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali  tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat  termasuk orang-orang yang rugi. " [Ali Imran : 85)]
Haram hukumnya seorang muslim membalas ucapan selamat dari mereka,  karena ini lebih besar dari mengucapkan selamat kepada mereka, karena  berarti ikut serta dalam perayaan mereka.
Juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyamai kaum kuffar dengan  mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar  hadiah, membagikan gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja  dan sebagainya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa  sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan  mereka.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Iqtidha' ash-Shirath  al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, "Menyerupai mereka  dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka,  padahal yang sebenarnya mereka dalam kebatilan, bahkan bisa jadi  memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukan kaum  lemah." Demikian ucapan beliau.
Barangsiapa melakukan di antara hal-hal tadi, maka ia berdosa, baik ia  melakukannya sekedar basa-basi atau karena mencintai, karena malu atau  sebab lainnya, karena ini merupakan penyepelean terhadap agama Allah dan  bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka  dengan agama mereka.
Hanya kepada Allah-lah kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan  agama mereka, menganugerahi mereka keteguhan dan memenangkan mereka  terhadap para musuh. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.
[Al-Majmu' Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah  Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,  Disusun oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul  Haq]
__________________________
Bantahan untuk Yusuf Qordhowi yang Membolehkan Mengucapkan Selamat  Natal
Oleh :Muhammad Abduh Tuasikal
Bismillah...
Sebagian orang beralasan bolehnya mengucapkan selamat natal pada orang  nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik). Dalil yang  mereka bawakan adalah firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ  وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا  إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [سورة الممتحنة:8].
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap  orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)  mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang  yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). 
Inilah di antara alasan  untuk melegalkan mengucapkan selamat natal pada orang nashrani. Mereka  memang membawakan dalil, namun apakah pemahaman yang mereka utarakan itu  membenarkan mengucapkan selamat natal?
Semoga Allah menolong kami untuk menyingkap tabir manakah yang benar dan  manakah yang keliru. Hanya Allah yang beri pertolongan.
***
Cuplikan:
Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal
Perkataan Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahlu Dzimmah:
”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus  bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah  sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.  Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka  seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’,  atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau  memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran,  namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat  hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan  selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan  seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam  ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat  pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan  selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.  Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang  mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada  seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas  mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[24]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin mengatakan, ”Ucapan selamat hari  natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada  orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”[25]
Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini[26] malah membolehkan  mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al  Mumtahanah ayat 8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ’nyleneh’  dan telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Pendapat ini muncul karena  tidak bisa membedakan antara berbuat ihsan (berlaku baik) dan wala’  (loyal). Padahal para ulama katakan bahwa kedua hal tersebut adalah  berbeda sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya.
Pendapat ini juga sungguh aneh karena telah menyelisihi kesepakatan para  ulama (ijma’). Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu  diselisihi. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى  وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى  وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya,  dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia  leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan  ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat  kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’  (kesepakatan) mereka.
Dari sini, kami merasa aneh jika dikatakan bahwa mengucapkan selamat  natal pada orang nashrani dianggap sebagai masalah khilafiyah (beda  pendapat). Padahal sejak masa silam, para ulama telah sepakat (berijma’)  tidak dibolehkan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Baru  belakangan ini dimunculkan pendapat yang aneh dari Yusuf Qardhawi, cs.  Siapakah ulama salaf yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini?  Padahal sudah dinukil ijma’ (kata sepakat) dari para ulama tentang  haramnya hal ini.
Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa silam  yang menganggap bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim  termasuk bentuk berbuat baik (ihsan) dan dibolehkan, padahal acara-acara  semacam natalan dan perayaan non muslim sudah ada sejak masa silam?! Di  antara latar belakangnya karena tidak memahami surat Mumtahanah ayat 8  dengan benar. Tidak memahami manakah bentuk ihsan (berbuat baik) dan  bentuk wala’ (loyal). Dan sudah kami utarakan bahwa mengucapkan selamat  pada perayaan non muslim termasuk bentuk wala’ dan diharamkan  berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’). Dan namanya ijma’ tidak  pernah lepas dari dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana seringkali  diutarakan oleh para ulama. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber :





































Bagi mereka hati itu adalah hari kelahiran tuhan yesus, bila kita setuju, maka kita mengakui ada tuhan selain Allah Azza wa Jalla, syirik ya akh.