Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



SUNNAH-SUNNAH FITRAH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,

Sudah di lihat :


Oleh : Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan hadits Aisyah Radhiyallahu anha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku" [Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa'i10. Ibnu Majah 292]

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush'ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja' (dengan menggunakan air)"

Zakaria berkata, "Mus'ab berkata, Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur" [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa'i 5040. dan Tirmidzi 2757]


Pertanyaan.
Adakah dalil yang menjelaskan tentang batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya !

Jawaban.
Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahu anhu :

"Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jumat"

Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata :

"Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam" [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]

Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafazh :

"Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberi tempo kepada kami"

[Disalin dari kitab Al-Asilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syariyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa'adah 1424H -2003M]


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.