Bersalaman sesudah shalat merupakan fenomena umum shalat berjama'ah di masjid-masjid negeri ini. Ketika imam selesai salam yang diikuti makmum, segera ia menghadap ke makmum dan menjabat tangan mereka. Kemudian para makmum saling bersalaman dengan orang yang di sebelah kanan dan kirinya, dan sering ditambah orang yang di depan dan di belakangnya. Bahkan sering orang yang selesai melaksanakan sunnah juga menyalami (menjabat tangan) kawan yang duduk di sampingnya, walaupun sudah bertemu dan bertegur sapa sebelum shalat.
Pemandangan ini menunjukkan tradisi yang sudah mengakar. Seolah bersalaman menjadi penyempurna kegiatan shalat berjama'ah. Bahkan, ada yang meyakininya sebagai bagian dari ibadah yang mengiringi shalat, tidak afdhal kalau tidak bersalaman.
Alasan yang diungkapkan untuk membenarkannya bermacam-macam. Ada yang mengiyaskan dengan tuntunan Islam ketika bertemu dengan saudara seiman, yaitu mengucapkan salam yang dilanjutkan dengan bersalaman. Karena di akhir shalat seseorang mengucapkan salam ke kanan dan kirinya, lantas mereka mengikutinya dengan bersalaman, seolah-olah salam ke kanan dan ke kiri bermakna menyalami orang yang di sebelah kanan dan kirinya.
Ada alasan lain yang diungkapkan dengan melihat mashlahat yang ingin diwujudkan, yaitu agar persaudaraan semakin kuat dan persatuan semakin kokoh. Pendapat ini juga didasarkan pada anjuran bersalaman secara umum.
Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah." (HR Ibnu Majah)
Anjuran Bersalaman
Pada dasarnya bersalaman adalah mubah (boleh), bahkan ada yang mengatakan sunnah karena hal itu dapat memunculkan kecintaan dan kasih sayang serta menguatkan ikatan persaudaraan.
Keutamaan salaman telah diriwayatkan oleh beberapa hadits. Salah satunya hadits Hudzaifah bin al Yaman, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin lainnya lalu dia mengucapkan salam kepadanya serta menjabat tangannya maka akan gugurlah kesalahan-kesalahan keduanya seperti rontoknya dedaunan dari pepohon." (HR. al-Thabrani di dalam “al Ausath”. Al Mundziriy mengatakan di dalam “at Targhib wa at Tarhib” bahwa aku tidak mengetahui jika di antara para perawinya terdapat seorang pun yang cacat.”
Dari Salman al Farisi, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya seorang muslim apabila bertemu dengan saudaranya lalu menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan gugur sebagaimana rontoknya dedaunan dari pohon kering pada hari bertiupnya angin kencang dan akan diampuni dosa keduanya walaupun dosa keduanya seperti buih di lautan.” (HR. al-Thabrani dengan sanad hasan)
Diriwayatkan juga dari Al Barra’, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” (Shahih Abu Dawud, 4343).
Ka’ab bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku, menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari 4156).
Diriwayatkan dari Qatadah, ”Aku berkata kepada Anas bin Malik, ’Apakah bersalaman dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,” Anas menjawab, ”Ya". (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Hadits-hadits keutamaan salaman di atas menerangkan bahwa salaman yang dianjurkan adalah dilaksanakan pada saat seseorang bertemu dengan saudaranya. Dan menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).
Menghususkan Salaman Setelah Shalat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tentunya sangat memahami keutamaan salaman. Namun, tidak didapatkan satu riwayatpun bahwa mereka menghususkan bersalaman setelah selesai melaksanakan shalat, baik wajib maupun sunnah. Berarti bersalaman sesudah shalat tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan khulafaur rasyidin. Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan bersalaman itu pada saat seseorang bertemu dengan saudaranya.
Syaikh Abdullah Al Jibrin mengatakan, "Banyak orang shalat menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan orang-orang di sekitarnya yang dilakukan setelah selesai salam dari shalat wajib, perbuatan ini adalah bid'ah tidak diriwayatkan dari salaf."
Al-‘Izz bin Abdissalam berkata, “Berjabat tangan sesudah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah, kecuali bagi orang yang baru datang dan berkumpul bersama orang-orang yang menyalaminya sebelum shalat. Sesungguhnya bersalaman disyari'atkan ketika baru datang. Setelah shalat, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam membaca dzikir yang disyariatkan, membaca istighfar tiga kali, lalu bubar.Ini yang terjadi pada zaman Al 'Izz bin
Abdissalam, sedangkan pada zaman kita bersalaman pada setiap shalat yang lima waktu dan setelah shalat-shalat sunnah.
Setidaknya ada dua kesalahan yang sering terjadi pada zaman sekarang ini. Pertama, para jama'ah tidak mengucapkan salam dan bersalaman ketika memasuki masjid dan berjumpa dengan saudaranya. Biasanya mereka langsung masuk dan melaksanakan shalat sunnah, kemudian shalat fardhu. Kedua, mereka berjabat tangan tepat setelah selesai shalat, padahal disyariatkannya pada saat bertemu.
Intinya, bahwa berjabat tangan itu baik, jika dilakukan di saat bertemu. Adapun seusai shalat, tidak ada hadits yang menerangkannya. Padahal suatu ibadah (yang dilazimi) itu harus ada dalil yang memerintahkannya. Jika tidak ada, maka tertolak dan tidak boleh diamalkan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalnya tersebut tertolak." (HR. Muslim dari Aisyah radliyallah 'anha)
Berdasarkan hadits di atas, Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya, "Apabila seorang yang beramal atau seorang hakim berijtihad, lalu salah karena menyelisihi Rasul tanpa didasari ilmu, maka hukumnya tersebut tertolak". Hal ini mengindikasikan bahwa pendapat satu atau dua orang ulama tidaklah menjadi wahyu baru yang mengandung kebenaran mutlak. Pendapat mereka bisa benar dan salah, bisa diterima dan ditolak, setelah ditimbang dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Dan jika salah dan menyelisihi sunnah harus ditinggalkan. Terlebih lagi, bahwa bersalaman sesudah shalat adalah tradisi kaum Syi'ah yang suka merubah-rubah ajaran Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam.
. . . bahwa bersalaman sesudah shalat adalah tradisi kaum Syi'ah yang suka merubah-rubah ajaran Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kesalahan lain tradisi bersalaman sesudah shalat adalah memotong tasbih atau dzikir saudara muslim. Sedangkan memotong dzikir tidak diperbolehkan kecuali dengan sebab-sebab syar’i. Namun, kenyataannya sering kita saksikan banyak orang yang mengganggu dzikir saudarnya dengan mengulurkan tangan untuk bersalaman. Larangan ini bukan semata-mata karena menjabat tangannya, namun juga karena terpotongnya dzikir dan kesibukan mengingat Allah Ta’ala.
Kesalahan lain tradisi bersalaman sesudah shalat adalah memotong tasbih atau dzikir saudara muslim.
Kapan Bersalaman Sesudah Shalat Dibolehkan?
Menghususkan salaman sesudah shalat tidak ada sunnahnya. Karenanya tidak boleh dijadikan aktifitas rutin dalam rangkaian shalat sehinga terkesan memiliki keutamaan yang lebih. Namun, jika seseorang tidak sempat bersalaman dengan saudaranya sebelum shalat, maka dibolehkan dilakukan sesudah salam atau sesudah dzikir. Bersalaman seperti ini bukan karena takhsis (menghususkan atau mengistimewakan) waktu sesudah salam untuk salaman. Tapi karena bertemu dengan kawan yang belum sempat berucap salam dan berjabat tangan.
______________________
BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah ?
Jawaban
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu 'anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu 'anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata :
"Adalah para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan"
Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu 'anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" [2]
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]
_________
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769
[2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Isti'dzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun lafazhnya adalah : "Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah".
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 199-200 Darul Haq]
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.