Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MELAKSANAKAN SHALAT DHUHA SAAT JAM KERJA DI KANTOR?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :


Oleh : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Pertanyaan :
Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha di saat jam kerja kantor, khususnya jika di tempat shalat kepenuhan oleh jama’ah sehingga shalat tersebut mesti dilaksanakan di jam kerja resmi?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa hukum asal shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة

”Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

“Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.

[Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua]

Sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3042-bolehkah-melaksanakan-shalat-dhuha-di-saat-jam-kerja-kantor.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.