Bismillah,
Di beberapa tempat, ada pemahaman,keyakinan atau ajaran bahwa wanita2 yang mau shalat zhuhur pada hari jum'at, maka mereka harus menunggu kaum pria selesai dari shalat jum'at, baru mereka para wanita boleh menunaikan shalat zhuhur. Benarkah demikian??
HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA
Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
(Komisi Fatwa Majlis Ulama Saudi Arabia)
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .?
Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat (Setelah Adzan Zhuhur-pent), dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]
__________________________Di beberapa tempat, ada pemahaman,keyakinan atau ajaran bahwa wanita2 yang mau shalat zhuhur pada hari jum'at, maka mereka harus menunggu kaum pria selesai dari shalat jum'at, baru mereka para wanita boleh menunaikan shalat zhuhur. Benarkah demikian??
HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA
Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
(Komisi Fatwa Majlis Ulama Saudi Arabia)
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .?
Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat (Setelah Adzan Zhuhur-pent), dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]
BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR BAGI WANITA?
Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
(Komisi Fatwa Majlis Ulama Saudi Arabia)
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .?
Jawaban
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Abu ana bagikan ya postingan2 abu di fb, banyak sekali manfaatnya(erine laatahzan....)