Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



4 KRITERIA AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :


Oleh : Ust. Luqman bin Muhammad Ba'abduh

Upaya amar ma'ruf nahi munkar harus memenuhi beberapa kriteria penting, diantaranya:

1. Penentuan bahwa perkara mungkar itu benar-benar mungkar secara ilmiah menurut ketentuan Al Qur'an dan As Sunnah. Sehingga apa yang dinilai oleh Al Qur'an dan As Sunnah sebagai perkara ma'ruf, maka itu adalah ma'ruf. Sebaliknya apa yang dinilai oleh Al Qur'an dan As Sunnah sebagai perkara mungkar, maka itu adalah munkar.

2. Siapakah yang berhak menentukan dan menimbang bahwa suatu perkara itu munkar ataukah tidak berdasarkan bimbingan Al Qur'an dan As Sunnah? Maka yang berhak tidak lain adalah para ulama yang berilmu dengan ilmu Al Qur'an dan As Sunnah serta berpemahaman dengan pemahaman Salafusb Sholih. Alloh berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلا رِجَالا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An Nahl: 43).

 وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا

"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebahagian kecil saja di antara kamu." (QS. An Nisa': 83).

Bukan pihak-pihak yang menamakan dirinya aktivis-aktivis pergerakan Islam, yang sama sekali tidak berpemikiran dengan pemikiran Salafus Sholih. Bahkan mayoritas mereka terpengaruh dengan pemikiran kelompok sesat khawarij, mu'tazilah, syi'ah dan yang lainnya. Sejarah telah membuktikan bahwa mereka menilai perkara ma'ruf sebagai munkar, dan perkara yang munkar sebagai ma'ruf, yang mereka lakukan dengan mencomot ayat-ayat Al Qur'an dan hadits-hadits Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam, kemudian meletakkannya tidak pada tempatnya. Mereka itu adalah para ruwaibidhah, yaitu orang-orang dungu dan bodoh yang sok mau berbicara tentang urusan umat. Jika perkara ini dikembalikan kepada mereka maka tunggulah kehancurannya. Sebagaimana sabda Rosululloh:

"Jika setiap urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kedatangan hari Kiamat tersebut."

3. Ibadah amar ma'ruf nahi munkar ini pun telah dibatasi oleh Alloh dan Rosul-Nya sesuai dengan batasan kemampuan para hamba-Nya. Hal ini sesuai dengan sifat Alloh yang Rahman dan Rahim terhadap hamba-hamba-Nya. Dan sesuai pula dengan Islam itu sendiri sebagai agama yang mudah dan tidak memberatkan pemeluknya. Alloh Ta'ala menyatakan:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al Baqarah: 286).

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

 "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (kesulitan)." (QS. Al Hajj: 78)

Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam ketika menjelaskan kepada umatnya tentang kewajiban amar ma'ruf nahi munkar juga membatasi perintahnya itu dengan kemampuan umatnya, dan agar umat ini tidak memaksakan diri di dalam melakukan upaya tersebut di luar batas kemampuannya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang dibawakan oleh Abu Sa'id Al Khudri rodhiyallohu 'anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:

Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia berupaya merubahnya dengan menggunakan tangannya, kalau ternyata tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, kalau ternyata dia masih tidak mampu maka rrubahlah dengan hatinya. Dan seperti ini adalah selemah-lemahnya iman.

4. Terkhusus upaya inkarul munkar kepada waliyyul amr atau penguasa yang sedang berkuasa, maka hal ini memiliki ketentuan yang lebih khusus lagi. Yang telah ditentukan oleh Alloh dan Rosul-Nya serta dibimbingkan oleh para ulama yang bermanhaj dengan manhaj salafus sholih.
Wallohu A'lam bi Showab.


Disalin dari Buku "Mereka Adalah Teroris" karya Al Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh

Sumber : Catatan Al Akh Aditya Al Sundawy
http://www.facebook.com/notes/aditya-al-sundawy/4-kriteria-amar-maruf-nahi-munkar/419631234216


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.