Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



SHALAT TASBIH. SUNNAHKAH ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Tentang perkara Shalat Tasbih ini, telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama terhadap keabsahan hadits al-Abaas bin Abdilmutholib yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ أَلَا أَمْنَحُكَ أَلَا أَحْبُوكَ أَلَا أَفْعَلُ لَكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَقَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ وَخَطَأَهُ وَعَمْدَهُ وَصَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ وَسِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ عَشْرُ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ قُلْتَ وَأَنْتَ قَائِمٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُ وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسَةٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً

Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada al-Abaas bin Abdulmutholib : 
"Wahai pamanku! Maukan aku beri, maukah aku anugerahkan, maukah aku kasih dan maukah aku lakukan untukmu sepuluh perkara apabila kamu kerjakan maka Allah akan mengampuni seluruh dosa yang pertama hingga terakhir, yang lalu dan yang sekarang, baik yang dilakukan karena keliru ataupun sengaja, dosa kecil dan besar, tersembunyi dan yang terang-terangan. Sepuluh perkara itu adlah kamu lakukan sholat empat rakaat, kamu baca dalam setiap rakaat surat al-Fatihah dan surat (al-Qur`an). Apabila telah selesai dari membaca surat di awal rakaat, maka ucapkalah dalam keadaan kamu berdiri:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ sebanyak lima belas kali kemudian ruku’ lalu ucapkanlah dlam keadaan kamu ruku’ sepuluh kali, kemudian mengangkat kepalanya (berdiri) dari ruku’ lalu ucapkanlah tasbih tersebut sepuluh kali, kemudian turun sujud dan mengucapkan dalam sujudmu tasbih tsb 10 kali, kemudian bangkit dari sujud dan mengucapkan nya 10 kali. Kemudian sujud lagi dan mengucapkanya 10 kali lalu bangkit dan mengucapkan 10 kali. Sehingga jumlahnya 75 kali dalam satu rakaat. Kerjakanlah empat rakaat apabila kamu mampu melakukannya dalamsetiap hari sekali maka kerjakanlah dan bila tidka mampu maka sekali dalam satu jum’at apabila tidka mampu maka setiap bulan sekali dan bila tidak mampu maka sekali dalam seumur hidup. (HR Abu Daud 1105 4/59dan ibnu Maajah 1377 dan dimasukkan al-Albani dalam shohih at-Targhib dan at-tarhib no 677 ).

Diantara ulama ada yang menghukumi hadits ini sebagai hadits dhoif (lemah) dan sebagian lainnya mengabsahkannya dan menshahihkannya. Diantara ulama yang mengabsahkan hadits ini adalah Abu Daud, al-Haakim, al-Baihaqi, ibnu Hajar, Ahmad Syakir dan syaikh Al-Albani.

ULAMA YANG MELEMAHKAN HADITS TENTANG SHALAT TASBIH
Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:

1. Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A'rabi berkata,"Hadits Abu Ra ini dha'if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya."

2. Abul Faraj Ibnul Jauzi menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalanjalannya, di dalam kitab beliau Al Maudhu'at, kemudian mendha'ifkan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.

3. Imam Adz Dzahabi menganggapnya termasuk hadits munkar

ULAMA YANG YANG MENSHAHIHKAN HADITS TENTANG SHALAT TASBIH:
Shalat Tasbih, terdapat juga dalam kitab Minhajul Muslim, karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi hafizhahullah, beliau adalah penasihat dan ahli tafsir yang mengajarkan tafsir Al-Qur'an di Masjid Nabawi Madinah. Juga Kitab Bughyatul Muthathawwi' fii shalaatit Thathawwu' penulis Asy-Syaikh Muhammad bin 'Umar bin Salim Bazmul dalam edisi Indonesia berjudul Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i.

Sanad hadits tentang shalat tasbih tersebut:
1. Abdur Rahman bin Basyar bin Al Hakam.

Komentar ulama ahli hadits tentang Abdur Rahman :

Al Asadi: Shaduuq
Ibnu Hibban: Disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani: Tsiqah
Adz Dzahabi: Tsiqah

2. Musa bin 'Abdul 'Aziz

Komentar ulama ahli hadits tentang Musa bin Abdul Azizi :

Yahya bin Ma'in: Laisa bihi ba`s
An Nasa'i: Laisa bihi ba`s
Ibnu Hibban: Disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani: "shaduuq, buruk hafalannya"

3. Al Hakam bin Abban

Komentar ulama ahli hadits tentang Al Hakam bin Abban:

Yahya bin Ma'in: Tsiqah
An Nasa'i: Tsiqah
Abu Zur'ah: Shalih
Ibnu Hibban: Disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Adz Dzahabi: Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani: Shaduuq banyak keraguan
Ibnu Hajar al 'Asqalani: Abid

4. "Ikrimah, maula Ibnu 'Abbas" (Tabi'in kalangan pertengahan)

Komentar ulama ahli hadits tentang Ikrimah:

Yahya bin Ma'in: Tsiqah
An Nasa'i: Tsiqah
Al 'Ajli: Tsiqah
Abu Hatim: Tsiqah

5. Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim (Sahabat)

Secara keseluruhan, Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menshahihkan hadits tersebut  Wallahu Ta'ala a'lam.

Hadits penguat :

دَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو عِيسَى الْمَسْرُوقِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْعَبَّاسِ يَا عَمِّ أَلَا أَحْبُوكَ أَلَا أَنْفَعُكَ أَلَا أَصِلُكَ قَالَ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَصَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ فَإِذَا انْقَضَتْ الْقِرَاءَةُ فَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً قَبْلَ أَنْ تَرْكَعَ ثُمَّ ارْكَعْ فَقُلْهَا عَشْرًا ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ فَقُلْهَا عَشْرًا ثُمَّ اسْجُدْ فَقُلْهَا عَشْرًا ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَك فَقُلْهَا عَشْرًا ثُمَّ اسْجُدْ فَقُلْهَا عَشْرًا ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ فَقُلْهَا عَشْرًا قَبْلَ أَنْ تَقُومَ فَتِلْكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ وَهِيَ ثَلَاثُ مِائَةٍ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللَّهُ لَكَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ يَقُولُهَا فِي يَوْمٍ قَالَ قُلْهَا فِي جُمُعَةٍ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقُلْهَا فِي شَهْرٍ حَتَّى قَالَ فَقُلْهَا فِي سَنَةٍ

"Telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Abdurrahman Abu Isa Al Masruqi berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid Al Hubab berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Ubaidah berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id -mantan budak Abu Bakr bin Amru bin Hazm- dari Abu Rafi' ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ... See Morebersabda kepada Abbas: "Wahai paman, maukah jika aku memberimu hadiah, maukah jika aku memberikan manfaat kepadamu, maukah jika aku menyambung silaturahmi kepadamu?" ia menjawab, "Tentu, ya Rasulullah. " Beliau bersabda: "Shalatlah empat raka'at, di setiap raka'at engkau membaca Fatihatul kitab (surat Al Fatihah) dan satu surat. Apabila selesai membaca, maka ucapkanlah; "SUBHAANALLAHU WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLA ALLAHU WALLAHU AKBAR (Maha Suci Allah dan Segala Puji bagi Allah, tidak ada Tuhan Yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali sebelum rukuk. Kemudian rukuk dan ucapkanlah bacaan itu lagi sepuluh kali. Kemudian angkatlah kepalamu dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian sujud dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian sujud dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan ucapkanlah lagi sepuluh kali sebelum engkau bangun. Semua itu genap berjumlah tujuh puluh lima dalam setiap raka'at, dan berjumlah tiga ratus dalam empat raka'at. Sekiranya dosa-dosamu seperti pasir yang menggunung, Allah akan mengampuninya. " Abbas berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang tidak mampu mengucapkan itu dalam sehari?" Beliau bersabda: "Lakukanlah sekali dalam seminggu, jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam sebulan, " hingga beliau bersabda: "Maka Lakukanlah sekali dalam setahun. " (Diriwayatkan oleh Ibnu Majjah)

Kemudian pendapat tentang penshahihan hadits shalat tasbih ini di perkuat oleh beberapa ulama, diantaranya :

1. Ar-Ruyani. Ia berkata dalam kitab Al Bahr, di akhir kitab Al Janaiz:

"Ketahuilah, bahwa shalattasbih dia jurkan,disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlali seseorang lalai darinya." (Al Adzkar, hlm. 169).

2. Ibnul Mubarak. Beliau ditanya:

"Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakali dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10,10 (sepuluh, sepuluh)?" Beliau mejawab, "Tidak. Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih."

Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya. [1]

Imam Tirmidzi berkata, "Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyari’atkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya." [2]

3. Al Hafizh Al Mundziri (wafat 656 H) berkata, ‘Hadits ini telah diriwayatkan dan banyak jalan dan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya: Al Hafizh Abu Bakar Al Aajuri, Syaikh kami Al Hafizh Abu Muhammad Abdur Rahim Al Mishri, Syaikh kami Al Hafizh Abul Hasan Al Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka.

Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, "Aku mendengar bapakku berkata, ‘Tidak ads hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’."

Muslim bin Al Hajjaj berkata, "Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas)." [3]

4. Imam Nawawi (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya Al Adzkar, hlm. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyari’atkannya shalat tasbih.

5. Imam Ibnu Qudamah (wafat 689 H) berkata, "Disukai untuk melakukan shalat tasbih." (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).

6. Syaikh As Sindi (wafat 1138 H) berkata,
"Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya pajang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab Al Adzkar karya An Nawawi" (Ta’liq dalam Sunan Ibnu Majah,1/442).

7. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih At Targhib War Targhib, 1/281.

8. Syalkh Ali bin Hasan Al Halabi Al Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas:
"Banyak ulama telah menshahlhkan isnad hadits shalat tasbih, dan lihatlah (kitab) Al Atsar AI Marfu’ah Fil Akhbar Al Maudhu’ah, hlm. 123143, karya Al Laknawi. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak." [4]

9. Syaikh Salim Al Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub.

10. Syaikh Abu `Ashim Abdullah `Athaullah berkata,
"Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam Al Mushannaf, Al Baihaqi dalam As Sunan; dan Al Hakim di dalam Al Mustadrak, (derajat hadits) shahih li ghairihi." [5]

11. Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahlhkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, Al Khathib Al Baghdadi, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar Al Asqalani, As Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.

Bagaimana memilih pendapat yang lebih kuat? Apa kesimpulan yang dapat kita ambil? Apa saja bid’ah (jika ada) yang biasa dilakukan orang-orang berkaitan dengan shalat tasbih?

Yang rojih –wallahu a’lam- dari pendapat ulama tentang hadits ini adalah pendapat yang mengabsahkan riwayat ini.
Berdasarkan hal ini maka sholat tasbih termasuk sholat sunnah yang diperbolehkan dengn tata cara yang ada dalam hadits diatas.

Dapat disimpulkan tata caranya adalah:
1. Bertakbir dan berdiri lalu membaca al-Fatihah dan surat dari al-Qur`an kemudian membaca `15 tasbih yang berbunyi: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
2. Kemudian ruku’ dan membaca tasbih tersebut 10 kali
3. Lalu berdiri i’tidal setelah mengucapkan sami’allahu liman hamidah mengucapkan tasbih 10 kali
4. Lalu turun sujud dan membaca tasbih ini dalam sujudnya sebanyak 10 kali
5. Lalu bangkit dari sujud untuk duduk diantara dua sujud dan mengucapkan tasbih ini 10 kali
6. Kemudian sujud kedua dan mengucapokan dalam sujudnya tasbih ini 10 kali
7. Kemudian bangkit dari sujud dan mengucapan tasbih sebanyak 10 kali. Sehingga totalnya adalah 75 kali tasbih.
8. Kemudian bangkit untuk rakaat kedua, ketiga dan keempat seperti itu juga. Sehingga jumlah totalnya adalah 300 kali tasbih.

Kesimpulan
1. Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama yang mendha’ifkannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena ada sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li ghairihi. Wallahu a’lam.

2. Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.

3. Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.

4. Shalat tasbih dilakukan 4 raka at dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a’Iam.

5. Waktunya boleh siang ataupun malam.

Demikianlah seputar sholat tasbih mudah-mudahan bermanfaat.

Bid’ah Seputar Shalat Tasbih
Syaikh Salim Al Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:

1. Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.... See More

2. Melakukan secara berjama’ah.

3. Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya, seperti:)

4. Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.

Tambahan
Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hlm. 115, bahwa surat yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan aural Al Hadid, Al Hasyr, Ash Shaf, dan Ath Thaghabun. Jika tidak, maka surat Al Zalzalah, Al ‘Adiyat, Al Haakum, dan Al Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’am.

Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hlm. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah Al Haakum, Al ‘Ashr, Al Kafirun dan Al Ikhlas, kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di alas Rasulullah tidaklah mengkhususkan dungan surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

 _________
FooteNote
[1] Al Adzkar, hlm. 169.
[2] Al Adzkar, hlm.167.
[3] Shahih At Targhib Wat Targhib, 1/281, karya Al Mundziri, tahqiq Al Albani.
[4] Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan.
[5] I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya, hlm. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa Al Adawi.
[Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 11/VII/1424H/2004M Rubrik “Soal-Jawab” hal 7 – 8].

Sumber :
http://blog.vbaitullah.or.id/2004/05/07/153-shalat-tasbih-22/
http://www.vbaitullah.or.id
http://www.facebook.com/note.php?note_id=363836612705


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.