Pertanyaan diatas perlu sekali kita jawab dengan jelas dan betul dengan mengambil keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dimanakah sebenarnya tempat berdiri ma'mum apabila seorang atau sendiri.? Apakah dibelakang Imam atau seharusnya sejajar dengan Imam .? Dengan kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui contoh yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dapatlah nantinya kita beramal sesuai yang dikehendaki oleh agama kita. Maka dibawah ini saya akan turunkan dalil-dalil yang tegas dan terang yang menunjukan tempat berdiri ma'mum kalau seorang
Dalil Pertama
" Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya ...." [Shahih Riwayat Bukhari I/177]
Dalil Kedua
"Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya". [Shahih Riwayat Muslim & Abu Dawud]
Dua Dalil Di Atas Mengandung Hukum Sebagai Berikut :
[1]. Apabila ma'mum seorang harus berdiri disebelah kanan Imam.
[2]. Dan ma'mum yang seorang itu berdiri disebelah kanan harus sejajar dengan Imam bukan di belakangnya. Saya katakan demikian karena di dalam hadits Jabir bin Abdullah sewaktu datang Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempatkannya keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu tadinya berada disamping Nabi sejajar dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan "Di belakang" kalau pada awalnya sahabat itu tidak berada sejajar dengan beliau.
[3]. Apabila ma'mum dua orang atau lebih, maka harus berdiri dibelakang Imam.
Dalil Ketiga
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Aisyah shalat bersama kami dibelakang kami, sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku shalat bersamanya (berjama'ah)". [Shahih Riwayat Ahmad & Nasa'i].
Keterangan :
[1]. Perkataan, "Aku sahalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terjemahan dari kalimat "Shallaitu ila janbin nabiyi shallallahu 'alaihi wa sallam".
[2]. "Janbun" menurut kamus-kamus bahasa Arab artinya : sisi, tepi, samping, sebelah, pihak, dekat.
[3]. Jika dikatakan dalam bahasa Arab "Janban Li Janbin" maka artinya : Sebelah menyebelah, berdampingan, bahu-membahu.
[4]. Dengan memperhatikan hadits di atas dan memahami dari segi bahasanya, maka dapatlah kita mengetahui bahwa Ibnu Abbas ketika shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berada di samping/sejajar dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
[5]. Hadits ini menunjukan bahwa perempuan tempatnya di belakang. Baik yang jadi ma'mum itu hanya seorang perempuan saja atau campur laki-laki dengan perempuan.
Di dalam kitab Al-Muwattha karangan Imam Malik diterangkan bahwa Ibnu Mas'ud pernah shalat bersama Umar. Lalu Ibnu Mas'ud berdiri dekat di sebelah kanan Umar sejajar dengannya.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha' (seorang tabi'in), "Seorang menjadi ma'mum bagi seorang, dimanakah ia (ma'mum) harus berdiri .? Jawab Atha', "Di tepinya". Ibnu Juraij bertanya lagi, "Apakah si Ma'mum itu harus dekat dengan Imam sehingga ia satu shaf dengannya, yaitu tidak ada jarak antara keduanya (ma'mum dan imam) ?" Jawab Atha'; "Ya!" Ibnu Juraij bertanya lagi, "Apakah si ma'mum tidak berdiri jauh sehingga tidak ada lowong antara mereka (ma'mum dan imam)? Jawab Atha' : "Ya". [Lihat : Subulus Salam jilid 2 hal.31]
Dari tiga dalil di atas dan atsar dari sahabat dan seorang tabi'in besar, maka sekarang dapatlah kita berikan jawaban bahwa ; "Ma'mum apabila seorang saja harus berdiri di sebelah kanan dan sejajar dengan Imam".
Tidak ada keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang menunjukan atau menyuruh ma'mum apabila seorang diri harus berdiri di belakang Imam meskipun jaraknya hanya sejengkal seperti yang dilakukan oleh kebanyakan saudara-saudara kita sekarang ini.
Mudah-mudahan mereka suka kembali kepada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aamiin ! [1]
[Disalin dari kitab Al Masaa-il (Masalah-Masalah Agama) jilid 1, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Jakarta, Cetakan III]
_________
Foote Note
[1]. Ditulis tanggal 21-3-1985
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1322/slash/0
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.